Berita Bekasi Nomor Satu

Sekda Ingatkan Kades tentang Pemanfaatan Dana Desa

BERI SAMBUTAN : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi, memberi sambutan saat sosialisasi peraturan tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa, di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan seluruh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) agar bisa mengelola dana desa dengan baik, dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal disampaikan Dedy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR, dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan.

Kata dia, akan dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah diberikan payung hukum, untuk menjalankan tugas dan fungsinya terhadap kinerja kepala desa.

“Dana desa harus dikelola untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat, dengan melakukan pengawasan dan mekanisme “check and balance,” sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” ujar Dedy.

Dirinya mengatakan, kepala desa bersama jajarannya dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, dan aparatur Pemerintah Desa harus paham regulasi, yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.

“Masyarakat membutuhkan fasilitas dan arahan yang baik dari Pemerintah Desa tentang tujuan pembangunan desa,” ucapnya.

Dedy juga menghimbau serta ingin memastikan, bahwa laporan hasil pengawasan BPD dapat ditindaklanjuti untuk menjadi input atau masukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.

“Selain sesuai mekanisme, dipastikan juga laporan hasil pengawasan BPD bisa ditindaklanjuti oleh APIP Kabupaten Bekasi,” terang Dedy.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menyampaikan, fungsi BPD tertuang dalam Permendagri 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 31, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kepala desa.

“Harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, karena sebagian besar pengelolaan dana desa yang baik, tergantung kinerja kepala desa”. bebernya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy, menambahkan, BPD harus bisa memastikan dana desa terlaksana secara optimal dan tepat sasaran. Dana desa tersebut bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa maupun pembangunan infrastruktur, serta Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Jangan sampai disalahgunakan. Dana desa ini bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, membangun irigasi, jalan yang rusak di desa, dan sebagainya,” terang Vera. (and/adv)