RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Event Organizer (EO) penyelenggaraan perjalanan wisata yang diduga menggelapkan uang studi kampus siswa MAN 1 Bekasi ditahan di Polsek Bekasi Utara. Kasus ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi. Saat ini terlapor disebut telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara.”Sudah diamankan, untuk status masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, pihak EO Jogja Holiday Center resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi setelah kedua kalinya 288 siswa gagal berangkat studi kampus terkait dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Sejak Jumat (9/6) kemarin, pimpinan EO bernama Aditya Rizky Permana dan istrinya yang merangkap sebagai asisten diketahui telah berada di Mapolsek Bekasi Utara.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian, diantaranya proposal penawaran, kwitansi penerimaan uang lebih dari Rp 474 juta, beserta dengan surat perjanjian bersama antara EO dan pihak sekolah.
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi, Samsudin Nurseha memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut.”Proses hukumnya masih berjalan, terlapor masih ditahan di Polsek,” katanya.
Pihak sekolah masih menunggu perkembangan selanjutnya. Terkait dengan saksi-saksi, pihaknya menyiapkan dua orang saksi, yakni guru MAN 1 Bekasi.”Saksi yang kita siapkan dua orang, dari pihak guru semua,” tambahnya. (sur)