Berita Bekasi Nomor Satu

Penipuan TKK Terancam Empat Tahun Bui

PENIPUAN TKK: Polisi menghadirkan BH pelaku tindak dugaan penipuan rekrutmen Tenaga kerja kontrak Pemerintah Kota Bekasi saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (14/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap BH, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku menjanjikan korbanya untuk menjadi pegawai TKK di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh BH ini, sehingga berhasil melakukan tipu daya terhadap korbannya menjanjikan bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi,” ujar Jupriono saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (14/6).

Dengan iming-iming tersebut, pelaku meminta uang kepada korban, SM (33) berkisar Rp 20 juta. Namun, setelah uang diserahkan kepada pelaku BH, korban tetap tidak mendapat kejelasan.

“Korban menyerahkan uangnya sebesar Rp 20 juta, namun demikian setelah berjalanya waktu ternyata apa yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak ada buktinya tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” jelasnya.

Jupriono menyebut, uang yang diserahkan korban kepada pelaku dihabiskan untuk keperluan pribadinya.

“Menurut keterangan tersangka bahwa uang 20 juta yang terima dari korban tersebut, sudah habis digunakan keperluan sehari-hari oleh pelaku sendiri,” ungkapnya.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan dari oknum Dishub Kota Bekasi. Apalagi, tersangka BH juga bukan bagian dari pegawai di institusi tersebut.

“Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri,” jelasnya

Adapun kasus penipuan yang dilakukan oleh BH ini terjadi pada September 2021 lalu, dirinya iming-iming korban masuk TKK setelah membayar ke pelaku dan dua bulan kemudiannya langsung bekerja.

“Kejadian di bulan september 2021. Dia menjanjikan dua bulan kemudian bisa diterima. Jadi setelah ditunggu-tunggu dua bulan ternyata tidak terealisasi juga makanya korban itu lapor ke Polsek Bekasi Selatan,”tambahnya.

Jupriono meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan TKK oleh pelaku BH untuk melaporkan kasusnya ke Polsek Bekasi Selatan.

“Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban-korban yang lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini saya mohon para korbanya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. Karena saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan,” tutur dia

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (rez)