Berita Bekasi Nomor Satu

PA Cikarang Layani Pendaftaran Gugatan Cerai by Aplikasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Kabupaten Bekasi, melayani masyarakat untuk pendaftaran gugatan cerai secara online (daring) melalui aplikasi e-court.

Ketua PA Cikarang, Erpi Desrina Hasibuan mengungkapkan, aplikasi e-court ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan gugatan cerai.

“Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor PA Cikarang, untuk mendaftarkan soal gugatan cerai,” terang Erpi.

Ia menjelaskan, aplikasi e-court sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Bisa didaftarkan melalui gadget dari rumah masing-masing. Cukup menyiapkan alamat email jika ingin mengajukannya melalui aplikasi e-court,” ujar Erpi.

Selain mudah, kata dia, biayanya pun diklaim cukup murah. Untuk mendaftarkan gugatan perkara melalui aplikasi e-court, masyarakat hanya perlu membayar Rp 16 ribu.

Kata Erpi, biaya ini menurutnya jauh lebih murah, 50 persen jika dibandingkan datang langsung, yakni Rp 30 ribu.

“Tentu dengan adanya aplikasi ini, sangat membantu dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (net)