Berita Bekasi Nomor Satu

PDIP Legowo, Parpol Lain Lega

ILUSTRASI : Salah seorang warga saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, sejumlah warga maupun politikus di Bekasi menyambut gembira dengan putusan tersebut. Menurutnya, pemilu dengan sistem terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih calon pemimpinnya.

“Kenapa?, Jadi masyarakat punya hak untuk memilih secara langsung calon-calon yang mereka pilih,” ungkap Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana,

Momentum lima tahunan ini disebut sebagai pesta demokrasi bagi rakyat, sistem proporsional terbuka yang berjalan selama ini menjadi bagian dari kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Selama isu sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini bergulir beserta dengan spekulasi yang muncul, diakui membuat Bacaleg gamang. Ditengah bergulirnya isu tersebut, ia meminta Bacaleg dari partai Nasdem untuk melupakan nomor urut masing-masing, perhatian terfokus pada target memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

“Ketika ini terbuka, saya pikir mereka justru harus lebih siap lagi untuk melakukan sosialisasi diri, membangun personal branding dan partai branding,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal merespon santai putusan yang dibacakan MK kemarin. Sebagai partai yang taat hukum kata dia, DPC PDIP Kota Bekasi siap untuk memenangkan Pemilu dengan opsi sistem Pemilu apapun yang akan diterapkan.

“Kami partai yang paling taat hukum, dengan sistem tertutup maupun terbuka, kami DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi siap,” katanya.

Berkaitan dengan sikap partai terhadap sistem Pemilu, proporsional tertutup adalah keputusan kongres PDIP yang harus diperjuangkan.”Mengapa kami setuju dengan sistem proporsional tertutup, itu merupakan keputusan kongres yang harus kami perjuangkan,” ungkapnya.

Senada disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan, partainya menghormati keputusan tersebut, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945.

Hasto menegaskan, PDIP mendukung keputusan MK tersebut, dan siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka. “PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” terang politisi asal Jogjakarta itu.

Dia menyatakan, partainya akan terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.

Sementara PKS mengaku bisa bernafas lega setelah MK memutuskan sistem proporsional terbuka. “Kami mengapresiasi putusan MK menolak uji materi Undang-Undang Pemilu,” terang Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi

Aboe menyebutkan, putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi. Hal itu memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Aboe mengatakan, putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat. “Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka, kontestasi akan berlangsung secara fair. Para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

Mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. “Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” tutup Aboe.

PAN juga memberikan apresiasi kepada MK. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. “Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini,” bebernya.

Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan. Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.

Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai.

Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding.

”Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Iqbal mengingatkan, bahwa yang paling penting dari sistem tersebut adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang. Termasuk, soal mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.

Sebab, lanjut dia, diduga masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini. ”Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun,” tegasnya.

Terpisah, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh MK sudah tepat, yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya. Pasalnya, memutuskan sistem Pemilu bukan kewenangan MK.

“Kalau saya melihatnya begini, MK sudah betul memutusnya begitu, (memutuskan sistem pemilu) itu bukan kewenangan MK,” ungkapnya.

Dari sisi politik kata Adi, hampir semua partai politik menginginkan sistem Pemilu proporsional terbuka. Sementara dari aspek teknis pelaksanaan, sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan.

Meskipun demikian, perubahan sistem Pemilu tetap bisa terjadi.”Itu nanti kalau terjadi misalkan ada perubahan nanti terjadi di DPR, kalau memang nanti DPRnya menginginkan, partai-partainya menginginkan tertutup ya bisa,” tambahnya. (Sur/ far/lum/mia)