Berita Bekasi Nomor Satu

Korlantas Polri Bakal Terapkan Sertifikat Mengemudi Syarat Bikin SIM

Ilustrasi pengendara mengikuti tes praktik SIM A gratis yang digelar Kemenhub.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polri menyebut pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan baik. Terutama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa. Karena angka kecelakaan lalu lintas di jalan ini, jumlah kematian lebih besar daripada perang Ukraina-Rusia loh, per detik loh orang mati di dunia ini akibat kecelakaan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6/2023).

Dengan menempuh pendidikan mengemudi diharapkan masyarakat bisa lebih memahami etika mengemudi di jalan raya. Sehingga potensi kecelekaan bisa berkurang.

BACA JUGA: Pajak Progresif Dihapus, Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Begini Kata Kakorlantas Polri

“Kalau mau pintar, sekolah, biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

BACA JUGA: Cegah Pungli Korlantas, Kapolri Perintahkan Hilangkan Tilang Manual

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (17/6/2023).

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Hapus Tilang Manual, Polres Bekasi Bilang Ini

Lantas, berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi?

Dikutip dari Jawapos.com yang bertanya ke salah satu sekolah mengemudi yang mempunyai beberapa cabang di Jakarta. Sekolah mengemudi ini mengaku sudah terakreditasi oleh Kemendiknas dan Kemenakertrans.

Hingga saat ini, sekolah mengemudi itu mengaku hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan untuk yang belajar mengemudikan mobil. Itu pun mesti ikut kursus mengemudi dahulu dengan berbagai durasi dan harga yang berbeda.

“Sertifikat untuk yang latihan mobil di sini. Kalau tanpa latihan tidak ada sertifikat,” ujar Customer Service sekolah mengemudi itu saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/8/2023).

Adapun sertifikat itu juga bisa didapatkan usai pelatihan sekaligus dengan SIM A terhadap orang yang belajar kursus mengemudi di tempat tersebut.

“Sertifikat yang paket plus SIM,” jawabnya.

Dengan kata lain, di sekolah mengemudi ini, tak hanya bisa dapatkan sertifikat, tapi juga bisa langsung dapatkan SIM-nya.

Terkait harga untuk mendapatkan sertifikat itu bervariasi. Mulai dari yang termurah mulai dari Rp 1.390.000-Rp 3.500.000. Harga ini sudah termasuk dengan kursus mulai dari durasi 4-12 jam.

Sebagai catatan, hingga kini sekolah mengemudi itu baru hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan mengemudi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan motor mereka mengaku tak ada sertifikat. (jpc)