Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Mutilasi Angela

JALANI PERSIDANGAN: Terdakwa Ecky Listiantho (34), pelaku pembunuhan Angela Hindriati, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang kedua terdakwa M.Ecky Listiantho (34), pelaku pembunuhan Angela Hindriati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dihadirkan sebanyak lima orang saksi. Empat orang berasal dari keluarga Angela, yakni Indrardjo, Iwan Prasetya, Indriatmi, Turyono dan Alexander, pemilik kontrakan tempat ditemukannya Angela tewas.

Kakak kandung Angela, Turyono memberi kesaksian tentang awal mula adiknya hilang, yang menyampaikan terakhir kali berkomunikasi melalui sambungan telepon pada Mei 2022, dan baru menghubungi pihak kepolisian pada Desember 2022. Ketika Turyono memberi kesaksian di depan majelis hakim, dia tak dapat menahan tangisannya, sehingga sidang sempat ditunda.

Sementara Indrardjo dan Iwan Prasetya, memberi keterangan mengenai pertemuan terdakwa Ecky hingga proses berpindah tangannya aset milik Angela ke Ecky.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, karena ini perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan” pinta Turyono.

Dia juga mengungkapkan isi hatinya, bahwa tidak akan memaafkan terdakwa Ecky, karena telah membunuh adiknya.

“Saya tidak akan pernah memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena perbuatan ini sangat kejam. Setelah kejadian ini, hidup saya tidak tenang. Saya seperti terbayang-bayang terus muka adik saya. Pelaku sudah menghancurkan hidup adik saya,” bebernya.

Sementara itu, terdakwa Ecky, saat bersaksi mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga Angela, yakni Turyono, kakak kandung Angela, Indriatmi, kakak sepupu Angela.

“Dari hati saya yang terdalam, mohon maaf. Saya sangat sangat menyesal. Saya meminta maaf kepada pihak keluarga Angela. Apa yang saya lakukan benar-benar kejam dan sadis. Meski begitu, saya sangat mencintai Angela, dan mohon untuk dibukakan pintu maaf,” tutup Ecky.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ecky sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kepada teman wanitanya, Angela Hindriati. Korban ditemukan dalam plastik kontainer di sebuah kontrakan, Desa Lambangsari, Tambun selatan pada Kamis (29/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya menangkap Ecky Listiantho, yang merupakan pelaku pembunuhan Angela.

Terpisah, kuasa hukum Ecky, Veronika Dwi Pujianti menyampaikan, bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya. Bahkan keluarga Ecky merasa shock atas kejadian tersebut, sehingga tidak dapat hadir pada persidangan.

“Kami ditunjuk oleh pihak keluarga, sekaligus meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini. Pihak keluarga juga masih shock, sehingga tidak bisa menghadiri setiap persidangan,” tutup Veronika.

Sidang ketiga akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (ris)