RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota dari Polsek Tambun, berhasil meringkus lima pria dan dua wanita pelaku penipuan dengan berkedok prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Kelima pria dan dua wanita itu, dibekuk usai melakukan pengeroyokan terhadap JK (35), yang memesan jasa layanan wanita open Booking Online (BO) tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di salah satu rumah kontrakan, di Kampung Kandang, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6) malam. Rumah kontrakan itu kerap dijadikan oleh para pelaku tempat berkumpul.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat JK memesan jasa layanan wanita open BO melalui aplikasi Michat.
Setelah ada kesepakatan melalui chat itu, JK lantas menemui LS, wanita yang dipesannya di sebuah kontrakan. Namun naas, ketika bertemu di kontrakan, JK menemukan wanita yang ia pesan bersama laki-laki, yakni salah satu pelaku pengeroyokan.
“Begitu sampai di lokasi (kontrakan) yang dijanjikan, sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama dengan wanita tersebut dalam satu kontrakan,” ujar Putu, Selasa (20/6).
Lanjutnya, korban sempat mencoba untuk membatalkan pesanan wanita itu melalui aplikasi begitu sampai di kontrakan tersebut. Namun wanita tersebut meyakinkan korban, bahwa tidak memiliki hubungan dengan laki-laki yang bersamanya.
Sehingga, keduanya melanjutkan masuk ke dalam kontrakan. Tak sempat berhubungan, korban langsung didatangi pelaku lain dengan membawa sebuah senjata tajam jenis celurit.
“Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba-tiba korban didatangi para pelaku, yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan, dengan menggunakan sebilah celurit, yang telah disiapkan oleh para pelaku,” terang Putu.
Usai dikeroyok oleh lima orang teman wanita itu, korban tidak berdaya dan tergeletak di pinggir jalan. Korban mengalami luka dibagian kepala dan badan akibat hujaman senjata tajam. Kemudian warga yang melihat, langsung membawanya ke rumah sakit.
“Para pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan dalam kondisi terluka. Oleh warga yang mengetahui, langsung membawa korban ke rumah sakit,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Kantor Polsek Tambun. Dengan berbekal keterangan korban dan saksi, unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kami menangkap para pelaku di kontrakan, saat mereka berkumpul dan tinggal bersama di lokasi,” tandas Putu.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga buah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban, dua unit ponsel, dua unit sepeda motor, empat buah kondom sutra, empat buah pil tramadol, dan tiga buah tas berisi pakaian.
“Kelima pelaku, yakni MS, MR, DF, DN, LA, dan dua wanita yang dijadikan untuk mencari para korban kejahatan. Para pelaku saat ini sudah diamankan,” beber Putu.
Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa menambahkan, ada tujuh pelaku sudah diamankan di Polsek Tambun. Termasuk dua wanita yang dijadikan alat tindak kejahatan para pelaku.
“Para pelaku terancam pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Stanlly. (ris)