Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Kaji ASN Kerja Dinamis

Hemat Anggaran hingga Hilangkan Stres

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dunia birokrasi Jawa Barat (Jabar) memasuki era baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu tidak lagi harus datang ke kantor untuk bekerja. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023, hampir semua sudah berlaku bagi ASN Kota Bekasi, hanya fleksibilitas lokasi dan waktu yang belum.

Bermodalkan hasil studi yang telah dilakukan selama setahun, Pemerintah Provinsi Jabar akan mempermanenkan Mekanisme Kerja Dinamis(MKD) atau Work From Anywhere (WFA) yang diuji coba pekan ini. Tentu, memastikan kinerja dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal bukan hal mudah, Kita Bekasi akan mengkaji hal ini.

Wacana fleksibilitas kerja ASN sejak tahun lalu sudah disuarakan, sebagian besar akan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi yang pertama mempermanenkan sistem kerja bagi ASN ini.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan bahwa sistem pelayanan publik hingga sistem pemerintahan akan bergerak menuju era digitalisasi. Pihaknya akan mendalami sistem kerja ASN yang fleksibel ini.

“Iya, biasanya nanti kita rapat kerja dengan BKPSDM ya, kita akan tanyakan dengan mereka sistem kerjanya bagaimana,” katanya, Rabu (21/6).

Dari sisi kemampuan ASN Kota Bekasi dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi berbasis online, ia menyebut saat ini sudah cukup baik. Baiknya penyesuaian diri ASN terhadap era digitalisasi tersebut tampak dari berbagai pelayanan dan sistem pemerintahan berbasis aplikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa contoh diantaranya kata dia, yakni layanan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan sistem pelaporan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).”Dimana-mana kita kan sudah mulai berbasi aplikasi, setiap dinas punya aplikasi,” ungkapnya.

Pada masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, Kota Bekasi pernah melalui sistem kerja Work From Home (WFH), dimana sebagian aparatur bekerja dari rumah, dilakukan secara bergantian. Catatannya, ada beberapa yang tidak bisa tidak harus hadir secara fisik di kantor, mereka adalah aparatur yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Tenaga Kesehatan (Nakes) dan penunjang operasional kegiatan seperti operator.

Apalagi, jika konsep kota pintar atau Smart city kembali dihidupkan. Konsep kota berbasis Information, Communication, dan Technologi.”Kalau berbasis i-City, memungkinkan Kota Bekasi akan berkurang aparatur pemerintah secara efektif. Karena banyak yang dilakukan secara digital, bukan manual lagi yang membutuhkan banyak SDM,” tambahnya.

Melaksanakan tugas secara kedinasan bisa dilakukan oleh ASN setelah terbit Perpres nomor 21 tahun 2023 pada April 2023 lalu. Selain itu, Perpres ini juga menyeragamkan hari kerja ASN menjadi lima hari kerja.

Setelah terbit Perpres ini, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menjalani lima hari kerja.

Terkait dengan fleksibilitas tempat kerja, ia menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam hasil dan dampak dari mekanisme kerja fleksibel tersebut.

“Nanti kita lihat saja, sejauh mana kegiatan-kegiatan yang bisa kita pilih terkait dengan Output dan Outcome yang memang diemban oleh para aparatur yang ada,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, PNS yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik akan menjadi pertimbangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

“Tapi kalau untuk pelayanan, yang harus Face to Face, yang kemudian langsung, saya kira ini juga menjadi pertimbangan nanti BKPSDM,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) ini sudah diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6). “Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere,” ujar Ridwan Kamil seperti dikutip Radar Bandung (Radar Bekasi Group).

Ridwan Kamil menjelaskan, hal ini sudah melalui kajian dan pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisa, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

“Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” tuturnya.

Namun, pria yang akrab disapa Emil ini menyebut tidak semua pegawai bisa mendapat WFA. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai di pelayanan publik.

“Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya mengonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ungkapnya.

Kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal 4 hari dalam sepekan.

“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” kata dia.

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata dia.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” tuturnya.

Ia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai. “Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisiensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga,” pungkasnya.(Sur/jpc)