RADARBEKASI.ID, BEKASI – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AR yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi terancam sanksi disiplin berat karena telah mencoreng nama baik institusi dengan perselingkuhan dan perzinahan. AR diketahui telah melakukan tindakan tersebut dengan perempuan berinisial WP, staf honorer di sekolah negeri tersebut. Padahal, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
Perbuatan keduanya terungkap saat pemanggilan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Selasa (27/6). Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menyampaikan bahwa mengenai kasus tersebut pihaknya telah membuat Berita Acara (BA) dan Nota Dinas (Nodin) untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“BA dan Nodinnya sudah dibuat, kami serahkan kepada bidang kepegawaian untuk diberikan kepada pihak BKPSDM,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (2/7).
Namun demikian, Marwah belum dapat memastikan BA dan Nodin sudah diserahkan atau belum oleh bidang kepegawaian ke BKPSDM. Sebab BA dan Nodin dibuat Selasa, sedangkan Rabu sampai Jumat sudah memasuki jadwal libur dan cuti bersama Iduladha.
“Pemanggilannya Selasa, tapi saya belum cek lagi ke bidang kepegawaian apakah sudah diberikan atau belum. Mengingat Rabu nya kami sudah memasuki masa cuti bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Marwah, oknum guru PNS dan staf tersebut saat ini masih bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi. Pasalnya, punishment dalam kasus ini masih proses.
“Masih di sekolah tersebut kan masih proses punishmentnya,” ucapnya.
BACA JUGA: Oknum Guru SMP Negeri Ini Akui Berselingkuh Usai Diinterogasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Kepala SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto, menyampaikan bahwa masalah ini sudah ditangani oleh Disdik. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti keputusan Disdik.
“Sementara ini guru maupun staf masih dalam pembinaan Disdik,” ucapnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin, menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan dan berita acara mengenai kasus tersebut dari OPD terkait.
“Belum diterima terkait laporan dan berita acara tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Nadih belum dapat berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun terkait sanksi dalam kasus di SMPN 7, jelas Nadih, baru bisa ditentukan setelah berita acara diterima dan dipelajari. “Sanksinya nanti dibicarakan setelah saya terima berita acara ya,” tuturnya.
BACA JUGA: Ada Cuti Bersama, Jadwal PPDB Berubah
Pengamat Pendidikan, Tengku Imam Kobul Mohamad Yahya, menyampaikan oknum guru dan staf tersebut bisa mendapatkan ancaman sanksi disiplin mulai dari rendah hingga berat.
“Bicara sanksi administrasi itu ada tahapannya, ada sanksi rendah, sedang, dan berat. Seperti contoh sanksi rendah itu berupa teguran atau lisan, sedang bisa berupa pemindahan atau penurunan jabatan, dan kalau terberat bisa dipecat,” terangnya.
Dengan demikian, sanksi atas perlakuan yang dilakukan dapat disesuaikan dengan kondisi. “Ini tergantung keluarga ya, kalau keluarga dari salah satu pelaku tidak terima hukumannya bisa berat, tapi kalau tidak paling sanksinya sedang berupa pemindahan atau penurunan jabatan,” tuturnya.
Imam sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut di lingkungan pendidikan Kota Bekasi. Menurutnya, guru seharusnya menjadi sosok yang digugu dan ditiru.
“Sangat disayangkan ada kejadian seperti ini dunia pendidikan, karena kan guru itu digugu dan ditiru. Kalau sudah seperti ini apa yang mau ditiru,” terangnya.
Imam mengatakan, kejadian seperti ini sangat riskan terjadi pada sejumlah pegawai pemerintah. Mengingat situasi dan kondisi yang mendukung untuk melakukan tindakan tersebut.
Dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan agar memisahkan kedua oknum tersebut dari sekolahnya. Dengan begitu, hal yang sama tidak akan terjadi kembali.
“Sebaiknya dikeluarkan salah satu dan dipisahkan agar tidak terjadi hal yang sama,” pungkasnya. (dew)