Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wakil Ketua DPN Peradi: Hukum Pidana Dapat Diutamakan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Wakil Ketua DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perselisihan industrial antara buruh dan industri selama ini mengedepankan mediasi sebagai jalur penyelesaiannya. Sementara penerapan hukum pidana dalam persoalan tersebut seringkali tidak diutamakan.

“Menurut saya mengutamakan mediasi ketimbang penerapan hukum pidana dalam kasus hubungan perselisihan industrial sudah tidak relevan lagi,” kritik Wakil Ketua DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul dalam diskusi bersama sejumlah serikat buruh di Kota Bekasi, Selasa (4/6/2027).

Shalih mengatakan, dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, hak pekerja justru dilanggar dan ancaman pidana maka dalam konteks ini hukum pidana telah bergeser dari ultimum remedium menjadi premium remedium dalam konteks penyelesaian perselisihan industrial.

BACA JUGA: Buruh Kehilangan Tangan saat Kerja Malah Dipecat

“Artinya, hukum pidana menjadi pilihan utama ketimbang mendahulukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan industrial,” ungkap Shalih.

Lebih jauh dikatakan Shalih, jika penerapan hukum pidana diutamakan dalam penyelesaian perselisihan industrial, ini akan menjadi efek jera bagi pengusaha yang berselisih dengan buruh.

“Ini memberi efek jera bagi pengusaha yang berselisih dalam hubungan industrial,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, hadir 7 serikat buruh di Kota Bekasi serta Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Pengurus PPMI SPSI, Heri Sofyan yang juga panitia mengatakan, diskusi ini mempertanyakan tindakan kejahatan pidana di dalam hubungan industrial.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya masalah upah. Nah pelanggaran upah itu, yang banyak kita temukan. Biasanya diselesaikan dengan cara mediasi, ternyata sekarang tidak relevan lagi,” imbuhnya. (pay)