RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), di Desa Kertamukti, Cibitung, sehingga tidak ada gejolak dan salah paham di masyarakat.
Walaupun rencana pembangunan TPST itu, merupakan program pemerintah pusat, untuk membantu pengelolaan sampah wilayah Kabupaten Bekasi.
“Memang pemerintah pusat, akan membangun TPST di Kabupaten Bekasi, sekaligus menjadi pilot project dengan anggaran Rp 45 miliar,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, Senin (10/7).
Dia mengatakan, keberadaan TPST di Kertamukti ini nantinya diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain, dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah ke TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas (overload).
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, tadi juga sudah menyampaikan, jika pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan, karena ada dampak positif untuk penanganan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi,” ucap Helmi.
Dirinya menilai, adanya penolakan masyarakat terkait pembangunan TPST tersebut, hanyalah bentuk kekhawatiran semata, karena dianggap akan memberikan efek negatif bagi warga sekitar.
“Belum dibangun saja, tapi sudah timbul kekhawatiran. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah, akan saling memberi masukan agar pembangunan ini akan berdampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif,” terang Helmi.
Perwakilan warga Desa Kertamukti, Abdurahim Ibnu Hakim menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama DLH dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST akan tetap dilaksanakan.
“Dari hasil rapat yang kami ikuti, pembangunan TPST akan tetap dilaksanakan. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah, tapi hasil keputusannya masih jadi pertimbangan, terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan, termasuk rencana pelebaran jalan untuk satu desa,” beber Ibnu.
Oleh karena itu, ke depan pihaknya meminta Pemkab Bekasi untuk melakukan sosialisasi secara masif, tujuannya meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti, di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah yang dinilai sensitif.
“Kami melihat, rencana pembangunan TPST ini kurang sosialisasi, dan sudah tiga kali pertemuan, saya baru tahu manfaatnya untuk warga. Namun bagi warga yang masih kurang paham, saya harap DLH melakukan sosialisasi lebih masif lagi,” saran Ibnu.
Pihaknya juga berharap, keberadaan TPST Kertamukti nanti tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar, seperti bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga dampak yang lainnya.
“Yang kami tolak itu, sebenarnya adalah jarak TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Saya sendiri juga sebenarnya mendukung kegiatan ini, tapi kalau bisa, mohon dipindahkan saja titik lokasinya,” imbuh Ibnu.
Sebelumnya, warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menolak rencana pembangunan TPST di wilayah itu.
Alasan penolakan warga, karena lokasi pembangunan TPST terlalu dekat dengan permukiman, kurang dari 500 meter. Berdasarkan penghitungan warga dan mengacu pada Google Maps, titik pembangunan hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR, dan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR. (and)











