Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Telusuri Izin Bangunan Hotel

Persoalan Tertutupnya Akses Rumah Warga Pondokgede

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi masih mencari tahu perihal izin bangunan hotel yang berimbas pada terputusnya akses jalan dua rumah warga di Jalan Jatiwarna, Jaticempaka, Pondokgede.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi akan meninjau ulang izin pembangunan hotel tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kliwon Rasmono, saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin (10/7). “Kita akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya, isunya kan sudah ada tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya,” kata Kliwon.

Kliwon menjelaskan, dirinya juga belum mengetahui secara detail, apakah pemohon izin pembangunan hotel tersebut atas nama perorangan atau menggunakan badan usaha.

Lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait persoalan ini

“Nah ini yang kami belum tahu izinnya atas perorangan atau badan usaha pak RT tadi saya tanya juga belum tahu karena baru (menjabat), kemungkinan atas nama bapak atau ibu (pemilik hotel),” ucapnya.

Jika sudah diketahui, UPTD Pengawasan Bangunan nantinya akan mengkaji melalui rapat koordinasi dengan dinas terkait.

“Setelah ketemu kita akan coba adakan rapat baik di Kecamatan atau di tata ruang mediasi sama pak camat nanti pemilik hotelnya kami akan undang kita belum ada komunikasi sama pemilik hotel,” ucapnya.

Dirinya juga mengusulkan ada rencana untuk penutupan saluran air menggunakan box cover agar si pemilik rumah bisa memiliki akses ke kediaman meski sudah tidak dihuni.

Namun hal itu, akan dibahas terlebih dahulu saat rapat bersama dengan pihak terkait di Kecamatan Pondok Gede pada Rabu, 12 Juli 2023. “Kemungkinannya kita tutup pakai box cover (saluran air) dan kita coba ajukan ke PUPR (Dinas PUPR), nanti akan diusulkan di rapat, dan kemarin camat sudah menyetujui,” katanya.

Dia menjelaskan, pemasangan box cover itu memungkinkan warga untuk sementara dapat melintas dan menuju ke rumahnya. Selain itu, saluran air juga tetap dapat berfungsi.

“Itu tidak mengganggu yang lain, yang penting aliran tetap berjalan dan juga bisa dipakai akses,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit rumah milik warga terkurung akibat adanya pembangunan hotel di Jalan Jatiwaringin, Pondokgede Kota Bekasi sejak tiga tahun silam.

Rumah tersebut masing-masing milik Ngadenin (63) dan tetangganya Veni, keduanya hanya bisa masuk ke dalam rumah melalui akses saluran air.

Rumah warga yang terkurung bangunan hotel sama sekali tidak memiliki akses jalan sedikit pun, dinding bangunan tinggi menjulang menutup bagian depan belakang dan samping rumah mereka.

Ngadenin (63), pemilik rumah mengatakan, kondisi rumahnya sudah tidak layak huni sejak kurang lebih tiga tahun terakhir dan terpaksa mereka tinggalkan. (rez)