Berita Bekasi Nomor Satu

Bacaleg Berebut Nomor ‘Cantik’

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meskipun bukan jaminan untuk terpilih menjadi anggota legislatif, nomor urut teratas masih menyimpan keistimewaan dan kebanggaan bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), keduanya hal tersebut menjadi alasan untuk diperjuangkan hingga ditetapkan menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Setiap Partai Politik (Parpol) memiliki cara dalam menentukan nomor urut Calegnya masing-masing.

Selain nomor urut teratas, ada persepsi lain tentang nomor cantik bagi Bacaleg. Biasanya, nomor ini yang secara langsung diminta oleh Bacaleg, erat dengan makna filosofis dibaliknya. Meskipun nama-nama diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta dengan nomor urutnya, perubahan masih bisa dilakukan oleh Parpol sampai dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg DPRD Kota Bekasi telah diserahkan oleh 17 Partai Politik, DCS ditetapkan pada 18 Agustus mendatang. Beberapa Parpol yakin, dokumen perbaikan syarat Bacaleg sudah sempurna, memenuhi syarat.

Sejak mengusulkan nama-nama Bacaleg ke KPU, setiap Parpol telah memiliki kriteria masing-masing dalam menentukan nomor urut mereka. Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut ditentukan oleh internal partai, berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk dalam jajaran pengurus, memiliki dedikasi kepada partai, hingga ketokohan Bacaleg di lingkungan masyarakat.

“Ada pertimbangan – pertimbangan partai, mereka punya dedikasi ke partai, masuk jajaran pengurus partai, kalau eksternal dia punya ketokohan, bisa mengangkat suara partai, ya itu juga sebagai perhatian partai juga,” kata Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin, (17/7).

Nomor urut kata dia, bukan jaminan setelah keputusan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Faktor paling penting kata Sholihin, yakni kehadiran para Caleg di tengah masyarakat.

“Kalau caleg itu sering turun ke masyarakat, saya yakin Caleg itu akan dipilih masyarakat. Nanti kan orang milihnya bukan nomor, orangnya yang dipilih,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan. Menurutnya Caleg dengan nomor urut terbawah tetap memiliki kesempatan terpilih sebagai anggota legislatif dengan catatan unggul dalam perolehan suara.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa nomor urut masih jadi keistimewaan sekaligus kebanggaan bagi Bacaleg.

“Akan tetapi nomor urut masih menjadi semacam Privilege dan Pride, kebanggaan bagi kader. Jadi nomor urut satu itu ditentukan berdasarkan Merit Sistem,” ungkapnya.

Pertimbangan tersebut diantaranya adalah masuk dalam kepengurusan partai, loyalitas, hingga kemampuan masing-masing Bacaleg.

“Jadi kalau pengurus partai, pengurus inti, pasti dia dapat nomor urut yang bagus, 1,2,3. Kalau kader yang baru masuk (bergabung dengan partai), kan nggak mungkin dong ditaruh nomor satu, nomor dua,” lanjut Ronny.

Nomor urut tetap memiliki pengaruh. Nomor urut teratas masih menyimpan stigma sebagai nomor prioritas.

Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut satu dinilai akan memudahkan Caleg dalam mensosialisasikan dirinya di tengah masyarakat. Alasannya, nomor urut partai dengan nomor urut Caleg sama-sama nomor urut satu.

“Kadang itu menjadi pertimbangan (kemudahan dalam mensosialisasikan diri), atau stigma lain bahwa nomor urut yang tinggi itu 1,2,3 itu nomor prioritas dilihat dari beberapa hal,” kata Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizky Topananda.

Beberapa hal yang menjadi penilaian dalam menentukan nomor urut ini kata dia, diantaranya adalah kinerja Bacaleg di tengah masyarakat, loyalitas terhadap partai, bagian dari struktur dan aktif dalam kepengurusan partai, hingga upaya sosialisasi yang selama ini dilakukan bagi dirinya dan partai di lingkungan masyarakat.

Beberapa kriteria tersebut akan terus menjadi penilaian internal partai hingga ditetapkan menjadi Caleg di dalam deretan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemungkinan perubahan nomor urut bisa saja dilakukan jika tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

“Misalkan KPU sudah menetapkan DCS, kalau memungkinkan sebelum DCT itu bisa ada perubahan ya kenapa tidak,” tambahnya.

Salah satu Bacaleg, Kusnadi mengatakan bahwa ia tidak termasuk dalam deretan nomor urut teratas. Nomor ‘cantik’ ini kata dia akan memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada Bacaleg.

Hanya saja menurutnya, nomor ‘cantik’ yang dimaksud tidak harus ada di urutan teratas. Melainkan sesuai dengan penafsiran masing-masing Bacaleg seperti dirinya.

“Ada filosofi yang membuat Bacaleg pede dan yakin dari nomor urut yang dia dapat. Contoh saya dapat nomor lima, kalau filosofinya bagus itu menjadi sebuah keyakinan, dan pede dengan nomor urut tersebut,” ungkap Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan tersebut.

Nomor urut lima kata dia, sesuai dengan permintaannya saat diusulkan menjadi Bacaleg oleh Parpol ke KPU Kota Bekasi. Meskipun tidak menutup kemungkinan akan berubah, ia mengklaim tidak menaruh harapan besar hanya pada nomor urut.

Nomor urut lima ini kata Kusnadi, menyimpan makna filosofis mendalam pada dirinya, diantaranya rukun Islam dan Pancasila, dimana keduanya memiliki lima poin yang baik dalam kehidupan sebagai umat beragama dan warga negara.

“Kalau saya nanti ditaruh di nomor kecil, nomor dua, nomor empat, ya Alhamdulillah. Atau saya ditaruh di nomor tujuh pun, yang penting saya terus ikhtiar,” tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan bahwa dalam pengajuan nama-nama Bacaleg beberapa waktu silam, sudah disertai dengan nomor urut. Namun, Parpol masih bisa mengajukan perubahan sesuai dengan ketentuan, yakni mendapat persetujuan dari pengurus atau pimpinan pusat partai.

“Dalam pengajuan Bacaleg sudah ada nomor urut, tapi masih bisa berubah sebelum penetapan,” ungkapnya.

Usai tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 6 Agustus mendatang, dilanjutkan dengan penyusunan rancangan DCS.

Setelah rancangan DCS selesai pada 11 Agustus, Parpol bisa melakukan pencermatan rancangan DCS. Daftar calon sementara tersebut akan memuat beberapa data Bacaleg, diantaranya nomor urut, nama, jenis kelamin, foto, hingga alamat Bacaleg.

Pada proses pencermatan DCS ini, Parpol bisa mengajukan perbaikan pada setiap kolom yang dinilai belum sesuai.

“Di masa perbaikan itu intinya kalau masih belum lengkap bisa dilengkapi, kalau terjadi ganda bisa diganti, kalau yang mau berubah Dapil masih memungkinkan, kalau yang mau berubah nomor urut masih memungkinkan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa belum lama ini. (Sur)