RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga tersangka pengedar Narkotika jenis ganja hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas kepolisian. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi seringnya terjadi transaksi barang haram di kawasan Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Selain ketiga tersangka yang masing-masing berinisial GSP (27), IHR (20), dan MGA (24), petugas mengamankan barang bukti 14,338 kg Narkotika jenis ganja. Setelah mendapati lokasi transaksi berubah, ketiganya berhasil diringkus di Jalan Masjid Al Akhyar, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (15/7) dini hari.
“Berawal dari informasi masyarakat kira-kira lima hari sebelum kita tangkap, bahwa di daerah Caman ini sering terjadi transaksi ganja. Kemudian tim melakukan surveilans, (pengamatan),” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho, Senin (24/7).
Hasil dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14,338 kg daun ganja kering yang telah dibungkus lakban, plastik hitam, dan plastik klip bening berbagai ukuran. Petugas juga mengamankan timbangan digital berwarna putih, serta tiga unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang berinisial WEY, saat ini berstatus DPO.”Tersangka tidak tahu barang ini (berasal) dari mana, tetapi barang ini dijual atau didapatkan dari seseorang yang DPO tadi, sodara WEY,” ungkapnya.
Rencananya, belasan kilogram barang haram ini akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Bekasi dan daerah sekitar. Ketiganya mengaku nekat menjual Narkotika jenis ganja untuk bertahan hidup, lantaran tidak bekerja.
Sasaran mereka adalah remaja hingga pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Barang haram tersebut dijual dengan cara sistem tempel. Begitu mendapat pesanan, tersangka akan menempelkan daun ganja kering yang telah dikemas sesuai pesanan di lokasi tertentu.
“Ditempel kemudian di share loc (lokasi) tempatnya dimana, kemudian nanti dia (konsumen) akan transfer, seperti itu rencana mereka,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sur)