RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas kepolisian berhasil ringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Aldi Setiawan (AS) di depan sebuah bengkel, Jalan Haji Nausan, RT 06 RW 01, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Selasa (11/7) lalu.
Kedua pelaku yang dibekuk itu, MR alias Fai, dan FLW alias Agus Setiawan, sedangkan satu tersangka lagi AH, masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, kejadian itu ditengarai oleh kekesalan salah satu pelaku, yakni AH terhadap korban AS, lantaran kerap mengirim pesan kepada mantan istrinya, dan AH yang merasa cemburu dan emosi, kemudian mengajak pelaku lain, MR dan FLW untuk melukai korban.
“Modus operandi berawal dari kekesalan AH, karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istrinya. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak FLW dan MR untuk melukai korban,” ujar Twedi saat ungkap kasus, di Kantor Polsek Tambun, Senin (24/7).
Berdasarkan hasil interogasi petugas kepolisian, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi penganiayaan terhadap AS. Pelaku MR bertugas membawa senjata tajam jenis pedang, kemudian FLW menunggu di atas kendaraan saat pelaku AH dan MR melakukan pengeroyokan. Menurut Twedi, peristiwa penganiayaan itu telah direncanakan AH.
“Peran dari masing-masing pelaku untuk MR ini melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah besi, yang menyerupai pedang. Kemudian FLW membantu dan turut serta melakukan sekaligus yang mengendarai kendaraan bermotor. Jadi FLW ini menunggu di motor, supaya nanti bisa mengantar kemudian lari dengan cepat. Ketiga, AH ini adalah pelaku yang merencanakan dan melukai korban sekaligus mengajak pelaku-pelaku lain melakukan tindak pidana pengeroyokan,” terang Twedi.
Selain itu, Twedi juga mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Kedua pelaku itu dibekuk di tempat berbeda. MR dibekuk di Pantai Muaragembong, Desa Pantai Harapanjaya, sedangkan FLW diamankan dari rumah temannya, di Desa Setiamekar, Tambun Utara. Sementara AH, saat ini tengah dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal, tapi hanya mengetahui saja bahwa korban ini sering melakukan komunikasi dengan mantan istrinya. Hubungan ketiga pelaku sebagai teman saja,” beber Twedi.
Selain mengamankan dua pelaku, saat ini petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam menyerupai pedang, dan satu sepeda motor.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dimana kedua pelaku secara sengaja dan bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan dimuka umum.
“Barang bukti yang diamankan, ada satu unit motor merk Yamaha warna hijau, kemudian satu bilah plat besi menyerupai pedang panjang, lalu pedang pendek. Pasal yang disangkakan untuk saudara MR, yakni Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Untuk AH juga disangkakan dengan pasal yang sama, ini ancamannya tujuh tahun penjara. Kemudian, atas nama FLW yang turut serta membantu perbuatan AH, ini dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda ditemukan oleh warga penuh luka senjata tajam, di Jalan Haji Nausan, RT 06 RW 01, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/7) malam.
Peristiwa itu, sempat membuat heboh warga sekitar. Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala, dilarikan oleh warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Tiara Babelan, untuk mendapatkan perawatan medis. Dan saat ini, korban AS telah dapat beraktifitas kembali. (ris)











