Berita Bekasi Nomor Satu

Wakil Ketua KPK Ini Minta Maaf Usai Salahkan Anak Buahnya Tersangkakan Kabasarnas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Konferensi pers terkait OTT KPK pada kasus pembangunan jalur kereta api, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Audiensi itu berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Basarnas yang berujung penetapan tersangka, terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Saat audiensi itu berlangsung, Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun, saat Johanis meminta maaf, dirinya disoraki oleh para pegawai.

BACA JUGA: Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Punya Harta Rp10,97 M, Punya Pesawat Terbang

“Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai,” ucap sumber internal mengutip permintaan maaf Johanis Tanak.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Johanis Tanak sempat menyalahkan tim penindakan dalam OTT Basarnas. Johanis menyalahkan anak buahnya usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bahkan, buntut dari pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan anak buahnya ini membuat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu berencana mengajukan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: KPK OTT Pejabat di Bekasi dan Jakarta, Ini Pejabatnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).

KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.

Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Dana Komando di Basarnas Periode 2021-2023, Cairkan Uang Suap Rp 88,3 M

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (jpc)