RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT IPK dengan inisial BMS melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bogor pada 17 Juli 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti. Atas perkara nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr, BMS mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III.
BMS beralasan bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan formal yang sah serta tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah. Menurut BMS, proses penyitaan juga tidak memenuhi syarat formal dan material.
Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bogor, Mardiana Sari, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan BMS serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah sesuai dalam pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sesuai dengan pasal 38 KUHAP.
BACA JUGA: 1.203 Pelajar di Bogor, Depok, dan Bekasi Pahami Pajak dan APBN
Melalui PT IPK, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan,” tegas Lucia.
Kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Lucia Widiharsanti mengatakan bahwa sebelum dilakukan penegakan hukum, wajib pajak telah diinformasikan mengenai hak-haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP maupun penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Lucia berharap dengan kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain. Proses pembinaan kepada wajib Pajak melalui penyuluhan, pelayanan dan pengawasan selalu dikedepankan sehingga tercipta kepatuhan sukarela khususnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. (oke)