Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Burangkeng yang Viral dan Disayembarakan

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Burangkeng yang Viral dan Disayembarakan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menangkap satu dari empat pelaku kejahatan begal sadis di wilayah Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (30/7). Sementara, tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Aksi begal yang sempat viral karena terekam Closed Circuit Television (CCTV) itu telah menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Usai kejadian itu, Kepala Desa Burangkeng mengadakan sayembara berhadiah Rp10 juta bagi warga yang mampu menangkap pelaku.

“Iya kami tangkap pelaku kasus begal di Jalan MT Haryono Kp Burangkeng Desa Burangkeng Kecamatan Setu yang beraksi pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid saat konferensi pers pada Kamis (10/8).

Rasyid mengungkapkan, pelaku begal yang ditangkap itu berinsial TVH (40). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan pada 30 Juli 2023. Namun, tiga pelaku lainnya berinisial IB, DA, dan TA masih berstatus DPO.

“Tiga pelaku masih pengejaran, kami sudah lacak posisinya dan mereka diminta menyerahkan diri,” tambahnya.

Menurutnya, kejadian itu bermula ketika korban pulang dari rumah temannya di daerah Cileungsi dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba korban dipepet oleh kawanan pelaku begal tersebut sehingga korban terjatuh. Setelah berhasil menjatuhkan korban, para pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban dan para pelaku berjumlah empat orang pergi ke arah Pasar Setu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu,” katanya.

Saat ini, petugas kepolisian telah mengamankan senjata tajam sebagai barang bukti. Namun, sepeda motor milik korban masih dalam tahap pencarian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai tindak pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi memberikan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Terkait sayembara berhadiah Rp10 juta dari Kepala Desa Burangkeng bagi yang berhasil menangkap begal, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menegaskan, tak melihat ada tidaknya sayembaran tersebut. Dia menegaskan, pihak kepolisian selalu profesional, tanpa sayembara pun pelaku begal pasti ditangkap.

“Kita sendiri (yang tangkap,red), kalau itu (sayembara,red) kita engga tahu. Kita profesional aja tanpa sayembara pun pasti di tangkap,” tutupnya. (ris)