RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teka-teki nama Penjabat (Pj) kepala daerah terus menjadi perbincangan publik seiring mendekati waktu penetapan. Belakangan, banyak harapan dari daerah agar usulan nama dari internal Pemerintah Kota (Pemkot) ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menilai pejabat lokal secara administrasi lebih berpotensi. Hal ini didukung oleh ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor tahun 2009, disebut sangat memungkinkan.
“Pasal 9 Permendagri nomor 4 tahun 2023 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai Pj wali kota. Ada enam calon dari daerah,” katanya.
Enam calon ini kata Riko, berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur masing-masing tiga nama. Sementara dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri tiga nama, dengan begitu komposisi usulan lebih besar dari daerah.
Memperhatikan aturan dan komposisi jumlah usulan itu, ia menilai sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan atau ditetapkan menjadi Pj wali kota.
“Tentu saja menjadi kurang elegan, jika yang diusulkan daerah itu ditolak semua. Kemudian memilih usulan dari menteri,” ungkapnya.
Meskipun demikian, presiden diberikan ruang untuk menentukan nama calon Pj kepala daerah setelah digodok menjadi tiga nama. Dengan begitu, Riko menegaskan bahwa usulan daerah bisa kandas jika Presiden memiliki usulan lain.
“Jika menang pemerintah daerah menginginkan putra daerah yang menjadi Pj wali kota, maka DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat untuk bersuara nyaring,” tambahnya. (sur)