RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Kabupaten Bekasi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (21/8).
Kedatangan mereka, untuk mengawal supaya Kejaksaan bisa fokus melakukan penyidikan terhadap salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, yang diduga menerima gratifikasi.
“Kami dari DPD GMBI Kabupaten Bekasi, mendukung pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur.
Dirinya mengklaim, saat ini pihak Kejaksaan sudah sesuai dalam melakukan proses supremasi hukum di bumi Swatantra Wibawa Mukti.
“GMBI memberi dukungan secara tertulis kepada Kejaksaan terkait beberapa waktu lalu, ada kawan-kawan kami melakukan pelaporan terhadap salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, yang tersangkut masalah hukum,” terang Faisal.
Namun ia menampik, jika aksi damai yang mereka lakukan ditunggangi oleh muatan politik, melainkan gerakan ini murni sebagai kontrol sosial.
“Gerakan ini tidak ada muatan politik apapun, dan murni bahwa kami melakukan kontrol sosial, yakni monitoring dan pengawasan,” beber Faisal.
Menurutnya, proses supremasi hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan ini sudah sesuai dengan surat perintah.
“Proses hukum tersebut sudah memasuki penyidikan, artinya disitu sudah masuk tahapan penyidikan, dua alat bukti cukup, bukti permulaan cukup, sehingga sudah terjadi tindak pidana,” ucap Faisal.
Ditambahkannya, tentu ini sudah menjadi komitmen Kejaksaan untuk menjaga ketransparanan kepada publik, karena persoalan ini telah menjadi konsumsi publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, GMBI sempat menanyakan update perkara dugaan gratifikasi oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“GMBI bertanya soal update perkara dugaan gratifikasi oknum DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Seno.
Pihaknya menilai, GMBI Kabupaten Bekasi mendukung Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi atau tipikor, itu sah-sah saja.
“GMBI menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Ditegaskan Seno, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, itu merupakan bagian dari profesionalisme Kejaksaan untuk menegakkan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
Lanjutnya, besok (hari ini, Red) masih ada jadwal untuk pemanggilan kepada saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Besok (hari ini, Red) masih ada jadwal pemanggilan saksi, dua orang saksi,” tandas Seno.
Kendati demikian, terlapor saat ini belum diperiksa lantaran belum memberikan keterangan apapun terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.
Seno mengklaim, barang bukti berupa mobil atas tindak pidana dugaan gratifikasi atau suap, masih aman, tidak bergerak dan hilang.
“Barang bukti mobil, aman dan belum dibawa, masih ada disana,” pungkas Seno.
Pihaknya pun terus mendalami kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap, yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
“Kami akan ikuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), 30 hari penyidikan, kalo misalkan lebih ada perpanjangan, dan pengambilan barang bukti, masih tetap diupayakan, mungkin sekalian dengan penetapan tersangka,” tutup Seno. (and)