Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Diduga Main Proyek

KANTOR DPRD: Pengendara bermotor melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbagai elemen masyarakat terus menyoroti adanya sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang bermain proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Salah satunya, dari organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk mendesak penuntasan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan salah satu pimpinan dewan.

Kemudian, ada juga dari Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), yang melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa para wakil rakyat tersebut, ikut bermain proyek.

Menurut Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, kedatangan pihaknya ke Kejari, adalah untuk memberi dukungan atas penanganan perkara tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi yang diduga diterima oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari, untuk mengusut tuntas atas laporan yang telah disampaikan pihaknya. Kami juga mengapresiasi kinerja Kejari sampai saat ini,” ujar Eko.

Namun pihaknya menyayangkan, insiden gagal sita terhadap barang bukti perkara dimaksud, meskipun Kejari Kabupaten Bekasi sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kami sudah mengobrol juga dengan pihak Kejari, mereka berupaya melakukan penyitaan barang bukti yang didasari Undang-undang, dan sesuai perintah. Terkait insiden gagal sita barang bukti ini, kami harap hal itu tidak terjadi lagi, karena merintangi penyidikan adalah tindak pidana,” tegas Eko.

Dirinya juga memastikan, dalam kasus ini, tidak ada muatan politik apapun, melainkan hanya sebagai kontrol sosial.

“Dua alat bukti yang dikantongi penyidik Kejari itu sudah menandakan bukti permulaan dianggap cukup, untuk memastikan telah terjadi tindak pidana gratifikasi dimaksud. Oleh karena itu, usut tuntas, jangan pandang bulu, di hadapan hukum semua sama,” beber Eko.

Sementata itu, Ketua Umum Forkim, Mulyadi menyampaikan, sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang menerima pembagian proyek, diduga sudah diatur oleh pihak eksekutif.

Tujuannya, agar memuluskan Paripurna tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, maka untuk kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Kami meminta kepada KPK, untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang diduga telah melawan hukum,” desak Mulyadi.

Kata dia, jika peristiwa diabaikan, bisa menjadi preseden buruk kedepannya, bagi eksekutif maupun legislatif.

“KPK harus usut tuntas, dan ada transparansi informasi perkembangan kasusnya, sehingga publik juga bisa turut mengawasi, agar tidak terjadi penyimpangan dalam perkara di Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, masih terus berjalan dengan status penyidikan.

“Prosesnya masih berjalan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi sudah dilakukan,” terang Seno.

Dirinya juga memastikan, tahapan penyidikan atas kasus tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk upaya penyitaan barang bukti dua unit mobil mewah jenis SUV merek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW.

“Pengambilan barang bukti masih tetap diupayakan, mungkin sekalian dengan penetapan tersangka,” pungkas Seno. (and)