RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengendara motor, Antonius Wiliam (28) meninggal dunia setelah tertabrak pengendara mobil yang diduga mabuk di Jalan Bulevar Selatan, Kawasan Summarecon Bekasi, Rabu (23/8). Sedangkan ayahnya harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka serius.
Christian Vito Roman William (20) adik korban menceritakan, saat kejadian kakaknya Antonius Wiliam (28) hendak mengantarkan ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54) menuju Terminal Damri, Kayuringin, sekira pukul 03.00 dini hari.
“Kakak saya mau nganter bapak saya ke Labuan Bajo, jam 07.00 itu harus sudah sampai Bandara Soekarno Hatta, nganter ke Damri Kayuringin, bapak saya takut telat mangkanya nganter pagi-pagi,” katanya saat ditemui di Rumah Duka, Dharma Agung, Bekasi Utara, Kamis (24/8).
Belum sampai ke tujuan keduanya tertabrak pengemudi Mobil Toyota Calya B 2665 UIK yang melawan arus dengan kecepatan tinggi.
Korban yang melintas di jalur yang benar kaget, kecelakaan maut tidak terhindarkan hingga menyebabkan William tewas setelah dibawa ke rumah sakit sedangkan ayahnya mengalami luka serius.
“Ditabrak pelaku yang abis pulang mabuk, dia pulang habis dari Gold Dragon Bekasi, dia pulang lawan arus, mungkin dengan kecepatan tinggi sampai mobilnya kalau dilihat sampai ringsek parah, motor abang saya ban depannya gak ada,” ungkapnya
Setelah ditelusuri, lanjut vito ditemukan bill atau struk yang diduga pengemudi Calya beserta keempat penumpang lainya usai melakukan pesta miras di tempat hiburan malam di kawasan Summarecon.
“Dia pulang dari Gold Dragon abis minum Jamason dua botol, bill itu kalo gak salah sampe empat jutaan,” tuturnya.
Lanjut Alvito, usai terjadi kecelakaan, pelaku sempat melarikan diri. Beruntung, warga bersama pengemudi ojek daring lain di sekitar lokasi sigap mengejar dan berhasil menghentikan laju kendaraan.
Terdapat lima orang di dalam mobil Toyota Calya B-2665-UIK, mereka terdiri dari empat orang pria dan satu orang wanita.
Setelah itu lanjut dia, pelaku diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun kata Vito, ayah dan kakaknya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Namun nyawa William tidak tertolong sementara ayahnya mengalami luka parah hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif.
“Abang pendarahan di kepala, tangan disebelah kiri patah, kalau ayah sekarang masih di ruang ICU kondisi kemarin habis dioperasi tulang pinggulnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agus Maryanto mengatakan peristiwa tersebut bukan masalah kecelakaan lalu lintas biasa, pihaknya juga keberatan jika pelaku hanya dijerat hukum UU Lalu Lintas.
“Penerapan hukum UU Lalu Lintas terhadap kecelakaan, kami keberatan. Sekarang kami menuntut penerapan Pasal 340 Pembunuhan Berencana,” jelas dia.
“Karena sebelumnya dengan keadaan sadar orang bergerak ke Golden untuk pesta miras, maka pada saat pesta miras dia dengan kesadaran mestinya harus mempersiapkan diri untuk mabuk,” ungkapnya.
“Pada saat mabuk, dia sekitar jam 3 (dini hari) dia keluar mengendarai kendaraan dengan melawan arah, hal ini juga menjadi catatan bahwa Holywings dan termasuk Summarecon ada perbuatan melawan hukum di sana, karena membiarkan orang pesta miras tetapi tidak mengantisipasi ketika mereka dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri,” bebernya.
Terpisah, Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan, kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan inisial L menerobos perboden hingga alami kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
“Dia membawa penumpang sebanyak empat orang, dia mengemudikan kendaraan menerobos perboden kemudian terjadilah kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, (24/8).
Adapun untuk perkaranya, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan sudah melakukan gelar perkara hingga statusnya dari lidik ke sidik hingga sudah dilakukan penetapan tersangka.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan satu orang berinisial L sebagai sopir, di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata dia.
“Setelah kami dalami tersangka kami duga melanggar pasal kelalaian, Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3, jadi, disitu dijelaskan bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut korban meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” jelas dia.
Pihaknya, ungkap Suwandi, membenarkan jika pengemudi Toyota Calya melawan arus dan dalam pengaruh alkohol.
“Betul, setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan para saksi yang ada dalam mobil tersebut, mereka masuk ke jalur berlawanan arah atau telah menerobos jalur perboden yang mana jalur tersebut diperuntukkan untuk satu arah,” terang dia.
“Penjelasan dari pihak pengemudi maupun penumpang, mereka habis keluar dari tempat yang mana tempat mereka habis minum, kemudian sudah kami lakukan cek urine, dalam hal ini kalau kami dapat hasil dari lab rumah sakit, dalam hal ini nihil narkoba, betul (pengaruh alkohol),” jelas dia.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka, imbuh Suwandi, dikenakan pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rez)