Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jangan Paksakan Pemenang Lelang

Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sumur Batu

ILUSTRASI - Pekerja mengoperasikan alat PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di Sumur Batu, Bantar Gebang, Beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota harus teliti dan tak terkesan terburu-buru memutuskan pemenang lelang pengolahan sampah. Sedianya, upaya ini akan berbuah manis bagi lingkungan dan masyarakat, juga amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energy listrik berbasis teknologi ramah lingkungan bersama dengan 12 pemerintah daerah lainnya.

Catatan Radar Bekasi, Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pihak swasta pernah gagal dalam hal pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan (PLTSa) ini. Awal tahun 2020 silam, Pemkot harus ambil sikap tegas lantaran hasil ujicoba PLTSA tidak sesuai harapan dan tak ditingkatkan setelah diberi waktu.

Akhir bulan ini, peserta lelang akan memasukkan penawaran ke Pemkot Bekasi, sejauh ini diketahui ada dua konsorsium yang sudah mengajukan, yakni Konsorsium MHS dan Konsorsium SUS. Pemenang lelang yang akan menjalankan pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini ditarget dapat mengelola 800 ton sampah per hari, serta menghasilkan energi listrik sekira 10 Mega Watt (MW).

“Akhir Juli kita tetapkan itu yang masuk dua (perusahaan), nanti yang dua ini kita tunggu mereka masukin (penawaran) atau tidak,” kata Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap.

Peserta lelang akan memasukkan penawaran di tanggal 29 Agustus ini. Sesuai jadwal, rencananya pemenang lelang akan diumumkan pada tanggal 29 September usai dilakukan evaluasi oleh panitia lelang.”Kalau jadwalnya bisa kita ikuti, rencana begitu (29 September). Tapi kalau nggak ya nanti bisa mundur,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) nomor 36 tahun 2022, lokasi PLTSa berada di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, sama dengan wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu milik Pemkot Bekasi. Setelah diputuskan, kerjasama akan berlangsung paling lama 30 tahun sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Pemkot dan pihak ketiga.

Terkait dengan hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa proses lelang tengah dijalankan oleh panitia. Setelah pengajuan penawaran, panitia akan melakukan evaluasi.”Kalau saya taunya adalah bagaimana kita menciptakan agar sampah itu habis. Kemudian bisa mengurangi jumlah timbunan sampah yang ada,” katanya.

Tri mengakui bahwa pada tahap awal pengolahan sampah menjadi energi listrik ini belum mampu untuk mengolah jumlah sampah yang dihasilkan Kota Bekasi dalam satu hari. Dijabarkan bahwa dalam satu hari Kota Bekasi menghasilkan sampah 1.800 ton, sementara kapasitas awal PLTSa hanya 800 ton per hari.

“Nanti mungkin kita lihat kedepan sampai sejauh mana kemampuan kita menambah kapasitas produksi yang ada,” tambahnya.

Beberapa pihak mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak terburu-buru dalam memutuskan pemenang lelang PLTSa. Terlebih satu bulan kedepan adalah detik-detik akhir masa jabatan Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.

“Saran saya sebaiknya jangan terburu-buru menentukan pemenang untuk perusahaan PLTSa di Kota Bekasi. Kalau tidak cermat dan hati-hati, bakal menimbulkan preseden buruk di kemudian hari, kata Pengamat Lingkungan, Sony Teguh Trilaksono.

Lebih lanjut kata dia, dibutuhkan kajian serius dan mendalam untuk menentukan perusahaan pengembang PLTSa ini. Contohnya, pilot project PLTSa di TPST Bantargebang yang diragukan keberlangsungan prosesnya hingga saat ini.

Apalagi, jika PLTSa bakal dilakukan di TPA Sumur Batu yang ia sebut pengolahan sampahnya masih dengan metode Open Dumping. Soni menyarankan perbaikan manajemen pengelolaan sampah lebih dulu diperbaiki.

“Sebelum melangkah pada teknologi pengolahan sampahnya, lebih penting lagi memperbaiki manajemen pengelolaannya. Sampahnya saja sampai sekarang masih open dumping. Masyarakat, hotel, apartemen dan kawasan bisnis, sebagian besar sudah dapat melakukan pemilahan sampah organic dan non organic. Mereka ada yang punya bank sampah. Eh, begitu dibawa ke Sumurbatu, sampahnya digabung lagi. Ditumpuk lagi, open dumping. Ini manajemennya yang harus diperbaiki lebih dulu. Baru setelah itu teknologi pengolahan sampahnya,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak juga mengingatkan kepada para investor dan mitra kerjasama untuk berhati-hati dengan keputusan di ujung masa pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis, keduanya sangat penting bagi mitra dan investor.

Untuk itu kata dia, tidak ada salahnya investor dan mitra kerjasama untuk membuka diskusi dan negosiasi dengan Pemkot Bekasi terkait dengan penundaan pengumuman pemenang lelang.

“Jika terpaksa Pemkot Bekasi sudah mengambil keputusan, maka pihak mitra dan investor pemenang harus meminta garansi, bahwa siapapun pemerintah berikutnya, perjanjian yang sudah ada, tetap mengikat secara G to B. Itu akan lebih aman,” ungkapnya.

Belakangan Pemkot Bekasi menertibkan beberapa TPS liar di lingkungan masyarakat, dengan tonase sampah besar. Nampaknya PLTSa ini akan sangat dibutuhkan ditengah produksi sampah setiap hari di lingkungan masyarakat yang tidak mungkin dihentikan.

Situasi ini memerlukan solusi yang tepat dan matang untuk keberlanjutan pengolahan sampah.
Terkait dengan PLTSa ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan bahwa DLH akan berperan dalam hal pemantauan setelah PLTsa mulai berjalan.

“Untuk PLTSa itu masih ranah LPSE, kalau sudah selesai dan setelah dikelola baru akan dilakukan oleh DLH Kota Bekasi dalam pemantauannya,” ungkapnya. (sur)