RADARBEKASI.ID, BEKASI – Langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi telah diambil dengan pembentukan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) tingkat kecamatan.
Keputusan tersebut diambil dalam acara pembinaan komite sekolah se-Kota Bekasi yang berlangsung di Gedung PGRI Kota Bekasi, akhir pekan kemarin. Pembinaan yang diikuti oleh lebih dari 400 komite sekolah tingkat SD dan SMP negeri tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Kota Bekasi.
Kepada Radar Bekasi, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, mengatakan komite sekolah merupakan lembaga independen di satuan pendidikan yang tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Khususnya saat dihadapkan dengan berbagai tantangan terkait peningkatan mutu pendidikan, hal ini memerlukan kerjasama dan berbagi informasi. Aturan-aturan yang mengatur hal ini telah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Pasal 9 dalam peraturan tersebut menekankan komite sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Setelah kita lakukan pembinaan mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, akhirnya kita setujui pembentukan Forum Komunikasi Komite Sekolah,” ucap Ali di Kantor Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Senin (28/8).
Ia menegaskan, bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ali yang juga eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini menyoroti urgensi Forum Komunikasi Komite Sekolah dalam memberikan dorongan bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Tujuan dari FKKS ini adalah untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan. Kehadiran forum komunikasi ini sangat diperlukan,” ungkap Ali.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Usul Pembentukan Pokja CSR
Sebelumnya, ketika muncul permasalahan komite sekolah terbatas dalam berupaya. Dengan membentuk forum komunikasi, komite sekolah kini memiliki saluran yang lebih formal untuk menyampaikan keluhan dan merumuskan solusi bersama.
Menurut Ali, FKSS tingkat kecamatan terdiri dari enam orang. Strukturnya terdiri dari seorang ketua dan sekretaris, serta empat orang anggota. Ketua forum komunikasi dapat berasal dari tingkat SMP atau SD.
Sedangkan, empat anggota lainnya dipilih dengan mempertimbangkan rata-rata jumlah kelurahan di kecamatan yang mencapai empat. Oleh karena itu, setiap kelurahan dapat diwakili oleh satu anggota dalam forum komunikasi ini dengan pembinanya camat di wilayah masing-masing.
Dari forum komunikasi ini, permasalahan-permasalahan di sekolah akan diidentifikasi dan dicatat, lalu disampaikan kepada Dewan Pendidikan. Forum ini berperan sebagai mitra kerja Dewan Pendidikan.
“Dari situ kita inventarisir, kemudian permasalahan permasalahan yang muncul di sekolah di lingkungan wilayah nanti kita buat rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi Dewan Pendidikan,” ujar Ali.
“Rekomendasi itu bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan,” imbuhnya.
Forum Komunikasi Komite Sekolah tingkat kecamatan ini akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pendidikan. Targetnya, FKSS dapat segera dikukuhkan.
“Nanti kita yang SK-kan FKKS ini, wali kota yang mengukuhkan. Mudah-mudahan September akhir atau Oktober pengukuhannya,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan Forum Komunikasi Komite Sekolah itu diperlukan dalam menampung aspirasi komite dari masing-masing satuan pendidikan.
“Pembangunan pendidikan yang berkualitas tidak bisa lepas dari peran dan tanggung jawab masyarakat yang diakomodir dalam komite sekolah,” kata Tri. (oke)