Berita Bekasi Nomor Satu

Anggaran Penanganan Kekeringan Ditambah

PIKUL JERIGEN : Warga memikul jerigen berisi air yang diambil dari sungai, di Desa Ridogalih, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bencana kekeringan masih melanda wilayah Kabupaten Bekasi, air bersih masih dibutuhkan warga. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menambah anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini tertuang dalam sebuah Keputusan Bupati Bekasi. Yaitu dengan menaikkan status darurat bencana kekeringan dari semula siaga menjadi tanggap bencana, menyusul perluasan wilayah terdampak, sekaligus upaya percepatan penanganan bantuan lebih masif.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, kenaikan status ini mulai diberlakukan hari ini (kemarin, Red), bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 terkait Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi.

“Dengan berlakunya status ini, maka keputusan sebelumnya, yakni Nomor HK.02.02/Kep.528-BPBD/2023 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terang Dani.

Untuk kemudahan dalam penanganan, kata Dani, segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.

“Dengan adanya status tanggap darurat, kami bisa menggunakan dana Biaya Tak Terduga (BTT) baik yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi, maupun bantuan APBD Provinsi dan APBN,” ucapnya.

Keputusan Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023, dan bisa diperpanjang ataupun diperpendek, sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

Dani menjelaskan, melalui peningkatan status kebencanaan ini, perangkat daerah terkait mempunyai kemudahan akses dalam pengarahan sumber daya manusia, peralatan, sumber daya air bersih, hingga persoalan perizinan dan pengadaan barang serta jasa, maupun pengelolaan uang dan atau barang.

“Kemudahan akses sebagaimana dimaksud, dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi,” strukturnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis menjelaskan, bencana kekeringan kini telah menyebar hingga ke 23 desa, dari total sembilan kecamatan wilayah, dengan 25.204 jiwa warga terdampak, dari 6.675 Kepala Keluarga (KK).

Ia merinci, wilayah terdampak kekeringan meliputi empat desa di Kecamatan Cibarusah, yaitu Desa Ridogalih, Ridomanah, Sirnajati, dan Desa Cibarusah Kota.

Enam desa di Kecamatan Bojongmangu, masing-masing Desa Karang Indah, Medalkrisna, Karangmulya, Bojongmangu, Sukabungah, serta Desa Sukamukti, juga mengalami kondisi serupa.

Kemudian enam desa se-Kecamatan Serang Baru, yakni Desa Nagasari, Sukasari, Sukaragam, Sirnajaya, Nagacipta, dan Desa Cilangkara. Desa Kedung Pengawas dan Muara Bakti di Kecamatan Babelan, juga mengalami kekeringan.

Lima wilayah lain tersebar di lima kecamatan masing-masing, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, serta Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriyadi menambahkan, pihaknya terus mengoptimalkan proses pendataan, pemetaan, serta pendistribusian bantuan air bersih, dan jerigen air berkapasitas 20 liter kepada warga terdampak.

Berdasarkan hasil pemetaan, kebutuhan utama warga terdampak kekeringan ini meliputi air bersih, bak penampungan, jerigen air, hingga permintaan penyambungan saluran air.

“Sejak pekan lalu, kami sudah mulai rutin setiap hari mendistribusikan bantuan air bersih, dengan alokasi 30.000 liter per hari. Hingga saat ini, sudah 375.000 liter yang didistribusikan,” tegas Dodi. (and)