Berita Bekasi Nomor Satu

18 Pelaku Kejahatan dan Dua Spesialis Ganjal ATM Dibekuk

BARANG BUKTI : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti sejumlah kasus kejahatan, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (31/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil ringkus dua pelaku kejahatan spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial PR (30) dan AR (41), yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka itu diamankan di wilayah Cikarang Barat, dan merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal ATM. Dari hasil interogasi, mereka telah melakukan aksinya beberapa kali, dan terakhir di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada 9 Agustus 2023 lalu, dan terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

“Atas laporan korban, kami dari Polres dan Polsek melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” beber Twedi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8).

Kata dia, para pelaku beraksi di sejumlah mesin ATM yang berlokasi di SPBU, dan menggunakan tusuk gigi. Lalu ketika korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantunya, dan saat lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban.

“Makanya saat penangkapan, kami amankan sembilan kartu ATM dari berbagai bank dan juga tusuk gigi,” ujar Twedi.

Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku itu atas kejadian pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban mendatangi mesin ATM di SPBU Cikarang Barat. Ketika korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, tidak bisa, sehingga pelaku menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu.

“Dapat arahan itu, korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM, dan melakukan transaksi tanpa kartu,” tutur Twedi.

Kemudian saat korban memasukkan pin ATM, ternyata pelaku mengintipnya. Lalu saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel. Dan pelaku meminta korban kembali memasukkan kartu ATM. Akan tetapi tidak bisa masuk, karena mesin ATM itu sudah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi.

“Seolah-olah berusaha membantu, tapi ternyata kartu ATM korban diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain,” terang Twedi.

Usai mendapatkan kartu ATM milik korban, kedua pelaku langsung kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain.

“Karena sudah mengetahui pinnya, uang di ATM korban dikuras. Ada Rp 2 juta lebih uangnya,” ucap Twedi.

Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lainnya. Seperti di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong dan SPBU Cikarang Selatan pada akhir Juli 2023 lalu. Kemudian SPBU di wilayah Setu pada Agustus 2023, dan lima lokasi lainnya di luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Para pelaku ini merupakan spesialis ganjal ATM dan residivis atau pernah dipenjara pada kasus serupa. Saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara lima tahun.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan penjara paling lama lima tahun,” pungkas Twedi.

Selain membekuk dua residivis spesialis ganjal ATM, Polres Metro Bekasi juga meringkus 18 tersangka kasus begal dan pencurian selama satu bulan. Para pelaku ini telah membuat resah masyarakat Kabupaten Bekasi.

“18 tersangka itu dari hasil pengungkapan selama satu bulan, pada Agustus 2023,” ungkap Twedi.

Ia mengatakan, bahwa motif dari para pelaku adalah faktor ekonomi, namun mereka ada yang pengangguran, pedagang hingga tukang parkir.

“Menurut keterangan dari para pelaku, bahwa motifnya melakukan tindak kriminal karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tandas Twedi.

Dari hasil kegiatan selama satu bulan itu, petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 unit sepeda motor, tiga celurit, enam handphone, 24 kartu ATM, dua kunci letter T, 14 magnet, tusuk gigi, dua rekaman CCTV, dua STNK dan beberapa plat nomor.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan penjara paling lama lima tahun untuk pencurian, dan pasal 365 KUHPidana dengan penjara paling lama sembilan tahun pelaku begal,” tutupnya. (ris)