Berita Bekasi Nomor Satu

Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kota Bekasi Belum Optimal

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 8 Kota Bekasi saat mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas. Program wajib belajar selama 12 tahun di Kota Bekasi belum mencapai tingkat optimal. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program wajib belajar selama 12 tahun di Kota Bekasi belum mencapai tingkat optimal. Berdasarkan data, rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk Kota Bekasi pada 2022 baru mencapai 11,44 tahun atau setara mencapai kelas 2 SMA/SMK.

Program wajib belajar 12 tahun ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan. Dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Jawa Barat.

Pengamat Pendidikan, Tengku Imam Kobul Mohamad Yahya, mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

“Ini memang menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Bekasi bagaimana harus ditemukan cara penyelesaiannya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (11/9).

Imam menyoroti bahwa sejak 2017 pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III. Ini menjadi tantangan karena wajib belajar 12 tahun mencakup pendidikan hingga tingkat SMA/SMK.

“Ini menjadi sulit karena wajib belajar 12 tahun itu kan sampai SMA dimana saat ini menjadi kewenangan provinsi, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah yaitu Kota Bekasi bersama dengan Provinsi Jawa Barat untuk bisa mencapai target tersebut,” jelasnya.

Terkait solusi, beberapa opsi dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan program wajib belajar selama 12 tahun.  Salah satunya dengan memberikan subsidi kepada siswa yang tidak mampu di tingkat SMA dan SMK.

“Berikan subsidi, nggak usah full dihitung dari kewajiban provinsi dulu, baru dari ketidakmampuan provinsi tadi bisa disubsidi oleh Pemerintah Kota Bekasi karena bagaimanapun juga yang bersekolah masih tetap masyarakat Kota Bekasi,” terangnya.

BACA JUGA: Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Kabupaten Bekasi sampai SMP

Cara lain dengan menyisir siswa usia sekolah 15-21 tahun yang telah putus sekolah. Kemudian mendorong mereka untuk melanjutkan pendidikan, baik sekolah swasta atau sekolah terbuka.

“Lakukan razia pada usia sekolah yang diketahui putus sekolah, bisa diarahkan melalui sekolah terbuka atau tidak dititipkan pada sekolah swasta dengan anggaran subsidi tadi,” jelasnya.

Terakhir, bagi mereka yang di luar usia sekolah atau berusia di atas 25 tahun namun masih ingin menyelesaikan pendidikan dapat diarahkan untuk mengejar paket C atau setara dengan SMA. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan bantuan finansial untuk membantu mereka mencapai target wajib belajar 12 tahun.

“Cara terakhir mereka yang usianya sudah terlampau jauh, bisa diarahkan untuk mengejar paket C dengan dibantu biaya oleh pemerintah. Karena memang pemerintah itu sangat berpengaruh sekali untuk perubahan prosentase tadi,” terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie. Ia mengungkapkan, dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mencapai program wajib belajar 12 tahun.

“Kita harus sama-sama cari solusinya sehingga, dibutuhkan komunikasi dan sinergi agar bisa diketahui apa penyebab banyak atas putus sekolah sehingga tidak mencapai target 12 tahun pendidikan,” ucapnya.

Menurutnya, program wajib belajar 12 tahun tidak harus ditempuh melalui pendidikan formal. Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang pertama untuk usia sekolah bisa dilakukan sisir juga agar diketahui penyebabnya apa sampai putus sekolah dan yang kedua penuntasan itu bisa dicari jalan alternatifnya dengan beberapa pilihan seperti melanjutkan sekolah paket C,” jelasnya.

BACA JUGA: Masalah Kekurangan Guru Belum Terpecahkan

Sebab, menurut nya saat ini sudah banyak generasi muda yang pintar dalam mengelola usaha. Meskipun belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

“Mereka yang belum tuntas belajar tapi sudah piawai dalam mengembangkan usaha, bisa didorong pemerintah untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun melalui paket C. Karena alternatif bagi mereka yang bekerja tapi tidak bisa mengikuti kuliah formal mereka bisa ikut Universitas Terbuka (UT) sama saja karena itu merupakan cara alternatif,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah harus siap untuk mengatasi persoalan tersebut. Dan penting untuk memastikan bahwa alasan putus sekolah bukanlah masalah ekonomi.

“Jangan sampai alasannya karena faktor ekonomi, kalau sudah seperti itu pemerintah wajib hadir untuk membantu menuntaskan persoalan tersebut,” ucapnya.

Dewan Pendidikan Kota Bekasi mendorong pemerintah melalui Dinas Pendidikan, untuk menjalin komunikasi dan sinergi yang lebih erat dengan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III.

“Ini harus didorong jangan sama-sama cuek dan sendiri-sendiri, karena itu adalah tugas bersama untuk bisa terselesaikan,” terangnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengungkapkan wajib belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab bersama. Baik Pemerintah Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.

“Wajib belajar 12 tahun itu menjadi tanggung jawab bersama, walaupun SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi tapi tetap mereka yang bersekolah merupakan masyarakat Kota Bekasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Bekasi,” terangnya.

BACA JUGA: Banyak PR dan Tantangan Pendidikan di Usia 73 Tahun Kabupaten Bekasi

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdik akan berupaya meningkatkan komunikasi dengan pihak provinsi melalui KCD Wilayah III untuk menyelesaikan masalah pendidikan ini bersama-sama.

“12 tahun belajar itu artinya sampai SMA, sehingga kami akan berupaya untuk menjalani komunikasi yang baik untuk bisa memecahkan persoalan ini secara bersama. Mungkin nantinya kami akan bersilaturahmi untuk membicarakan terkait hal ini,” tuturnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, I Made Supriatna, menyampaikan bahwa saat ini telah diambil sejumlah langkah untuk mencapai target wajib belajar selama 12 tahun.

“Beberapa hal kami sudah upayakan untuk mencapai target wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.

Dia menguraikan pendekatan pertama yang telah diterapkan, yaitu dengan mengurangi masalah putus sekolah melalui pendekatan sekolah terbuka. Dalam konteks ini, siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka sambil bekerja.

“Melalui sekolah terbuka, mereka anak-anak yang tidak bisa melanjutkan karena faktor ekonomi atau harus membantu perekonomian keluarga, bisa tetap sekolah di sekolah terbuka. Jadi bisa sambil kerja,” tuturnya.

Selain itu, untuk tahun ajaran 2023/2024, KCD Wilayah III memiliki rencana untuk mendirikan sekolah pelatihan (sister school) bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di tingkat SMA atau SMK. Program ini akan memberikan siswa kompetensi dalam berwirausaha.

“”Sister school itu semacam pelatihan dimana melalui sekolah yang ditunjuk, mereka akan diberikan kemampuan satu kompetensi untuk bisa berwirausaha. Nanti sekolahnya bisa ditunjuk dimana sekolah yang sudah benar-benar sudah memiliki kelas industri atau teaching factory,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Disdik Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu dan telah terdaftar dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Rencananya tahun ini kami akan ajukan kembali program bantuan bagi siswa tidak mampu, semoga saja banyak yang tercover sehingga bisa membantu mereka siswa yang tidak mampu,” pungkasnya. (dew)