RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD di Kota dan Kabupaten Bekasi berlangsung alot. Di Kota Bekasi, drama tak berkesudahan pada proses PAW kursi Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ahmad Ustuchri menemui babak baru. Mantan Ketua DPC PKB ini melawan dengan melayangkan gugatan. Sedangkan di Kabupaten, pengisian kursi sepeninggal almarhum Wardja Miharja masih menemui sengketa.
Terkait proses PAW untuk kursi Ahmad Ustuchri, sejauh ini KPU Kota Bekasi telah menyerahkan surat verifikasi ke Pimpinan DPRD. Kuasa Hukum DPC PKB Kota Bekasi, R Sigit Handoyo Subagiono mengatakan, pada Senin (18/9) lalu, pihak DPC PKB Kota Bekasi telah diundang pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk membahas surat dari KPU terkait proses PAW Ahmad Ustuchri. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Anim Imamuddin, Wakil Ketua II H Edi dan Wakil Ketua III Tahapan Tahapan Bambang Sutopo.
Dalam rapat itu semua unsur pimpinan telah menyepakati untuk melanjutkan surat KPU terkait PAW Ahmad Ustuchri dan bakal dikirim ke Wali Kota Bekasi untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Para pimpinan DPRD sepakat akan menindaklanjuti surat verifikasi dari KPU Kota Bekasi mengenai proses PAW. Dalam waktu dekat para wakil ketua DPRD akan melaporkan pertemuan ini ke Ketua DPRD Kota Bekasi,” kata Sigit sapaan akrabnya di Kantor DPC PKB Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Di saat proses PAW berjalan, Ustuchri rupanya tak berdiam diri. Ia melayangkan gugatan terhadap proses PAW-nya ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada medio Agustus lalu.
Upaya hukum yang ditempuh Ustuchri memang terkesan membingungkan, sebab, PAW terhadap dirinya justru terjadi lantaran pada 8 Juli 2023, Ustuchri secara tegas memilih mundur dari keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi. Terlepas dari itu, Sigit menegaskan bahwa gugatan hukum yang sedang berlangsung di PN Kota Bekasi tidak ada hubungan dengan proses PAW oleh PKB Kota Bekasi, KPU maupun di DPRD Kota Bekasi.
“Itu adalah masalah internal kami (PKB), dan kami tegaskan kepada pimpinan DPRD agar menindaklanjuti surat dari KPU yang mana KPU bukan prinsipal dalam gugatan tersebut. Jadi tidak ada lagi keraguan bagi pimpinan DPRD untuk tidak melaksanakan PAW. Apalagi UU Pemilu dan PP nomor 12 tahun 2018 menyebutkan proses PAW tidak perlu menunggu putusan hukum tetap, kecuali jika terjadi tindak pidana,” paparnya.
BACA JUGA: Akar Rumput Partai NasDem Tolak PAW Carsim
Sementara itu, proses PAW untuk pengisian kursi sepeninggal Wardja Miharja terus berprahara. Sosok Carsim yang bakal mengisi kursi tersebut dikabarkan terus mendapatkan penolakan. Sejumlah kader Partai Nasdem menegaskan, Carsim sudah tak aktif di partai sejak Pileg 2019.
“Dia (Carsim) membranding Caleg Partai Gerindra di Medsosnya. Ibaratnya dia besarin rumah orang, bukan rumah sendiri. Kalau dibilang kecewa, ya kecewa dengan keputusan ini,” ungkap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bekasi pada Pileg 2019, Yono Haryono, Selasa (19/9).
Sebelumnya, Yono membeberkan, rapat pleno yang memutuskan proses PAW berlangsung untuk Carsim digelar tanpa melakukan diskusi secara terbuka.
“Nggak ada diskusi antar pengurus maupun DPC, langsung diplenokan dan diputuskan nama Carsim itu. Sekarang dibilang setuju, ya nggak setuju si. Tapi saya hanya Caleg dan pengurus di DPD, misalkan protes juga nggak ada kekuatan,” tuturnya.
Meski demikian, penolakan yang muncul tak menciutkan niat DPD Partai Nasdem untuk memberikan kursi alm Wardja untuk Carsim. Sebagaimana diketahui, PAW dilakukan berlandaskan PP 12 tahun 2018 pasal 113, dimana dalam salah satu poinnya yang mengisi kekosongan perolehan suara kedua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Di sini ada Pak Carsim selaku Caleg yang tercantum di DCT pada Pileg 2019, perolehan suaranya berada di urutan kedua. Artinya Pak Carsim ini secara otomatis akan mengisi kekosongan di kursi DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, kepada Radar Bekasi, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah mengirim surat ke DPW. Nanti disampaikan ke DPP, lalu ketika sudah ada keputusan dari DPP baru kita ajukan ke KPU. Bulan ini akan kita kejar surat menyurat agar semua selesai. Target saya di bulan 10 sudah dilantik menjadi dewan,” sambungnya. (pra/pay)