Berita Bekasi Nomor Satu

Tersandung Kasus Gratifikasi, SL Mangkir Rapat Paripurna

KURSI KOSONG: Salah satu kursi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terlihat kosong, saat rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (19/9). AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersandung masalah hukum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL) tidak hadir dalam rapat paripurna (rapur) pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (19/9).

Seperti diketahui, hingga saat ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, masih dicari keberadaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang,Kabupaten Bekasi, karena diduga terlibat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait dugaan gratifikasi menerima dua unit mobil Pajero dan BMW dari salah satu kontraktor berinisial RS.

Dengan adanya permasalahan tersebut, dari pantauan Radar Bekasi, dalam sidang paripurna, pria yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Tambun Selatan ini, tidak pernah hadir.

Bahkan, saat ada rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PDIP di DPRD, Soleman juga tidak terlihat.

Ketidakhadiran Soleman dalam berbagi rapat paripurna, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jampang Hendra Atmaja, tidak mau berbicara banyak.

“Kalau Soleman itu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, dan kasusnya masih dalam proses, tetapi itu bukan ranahnya BK. Apalagi yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari, bahkan telah diketahui bersama,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kedisiplinan sebagai anggota dewan, Jampang enggan memberikan informasi secara detail.

”Itu bukan ranahnya BK. Kan yang bersangkutan sedang ada permasalahan hukum, jadi kami menghargai proses yang sedang berjalan,” tutur Jampang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso menegaskan, pihaknya masih terus bekerja. Terutama untuk mengetahui keberadaan SL dan RS, dan terus melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

“Kami masih melakukan berbagai upaya, termasuk juga menelaah hasil dari penyidikan, yaitu sejumlah barang bukti yang diambil dari kediaman RS,” ujar Seno.

Kemudian, untuk mempersempit ruang gerak keduanya, Kejari akan melayangkan surat untuk pencekalan ke luar negeri melalui Imigrasi, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain, untuk mengetahui keberadaan SL dan RS.

“Upaya-upaya pencekalan terus kami lakukan, termasuk berkoordinasi ke sejumlah pihak, supaya ruang gerak SL dan RS dapat diketahui keberadaannya. Sedangkan surat pemanggilan, juga tetap kami layangkan ke alamat rumah SL dan RS,” pungkas Seno. (and)