RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bayar iuran per bulan hanya Rp16.800 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Jika dihitung, butuh waktu sekitar Rp2.500 bulan jika kita menabung per bulan nya sebesar Rp16.800 untuk mencapai angka Rp42 juta atau setara dengan 208 tahun.
Santunan Rp42 juta merupakan hak yang pasti diterima oleh pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) jika mengalami risiko meninggal dunia. Pekerja sektor BPU ini merupakan seseorang yang melakukan kegaitan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan secara mandiri mulai dari usaha yang berbasis online atau usaha lainnya dimana setiap jenis pekerjaan memiliki risiko-risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Bahkan jika sudah memenuhi syarat, selain mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp42 juta, pekerja juga berhak mendapakan manfaat beasiswa senilai Rp174 juta untuk 2 orang anak. Manfaat beasiswa ini didapatkan mulai dari tingkat TK sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp2 juta/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp3 juta/orang/tahun dan tingkat kuliah atau strata 1 sebesar Rp12 juta/orang/tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengatakan program dari pemerintah ini sangat besar manfaatnya. Dengan iuran yang sangat terjangkau pekerja tidak perlu khawatir jika mengalami risiko-risiko saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang tidak mencari untung atau nirlaba dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta tidak perlu khawatir terkait iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Mari para pekerja yang berada di wilayah Bekasi, daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, banyak cara untuk menjadi peserta mulai dari datang ke kantor, melalui website resmi atau juga bisa melalui Agen-Agen resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (oke/*)