RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di beberapa ruas jalan utama kini telah diberlakukan. Bagi kendaraan bertonase besar yang melanggar akan dikenakan sangsi berupa teguran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub Kota Bekasi Muhammad Iqbal Bayuaji menyampaikan, sangsi berupa teguran saat ini sudah diberlakukan. Sebelumnya sejak 20 September 2023 kendaraan berat dilarang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sultan Agung pada pukul 06.00 sampai dengan 20.30.
“Dari hasil evaluasi kami sudah tetapkan sangsi pada kendaraan tonase besar yang masih melanggar lalu lintas dijam operasional,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (16/10).
Sementara disampaikan bahwa sangsi yang ditetapkan oleh pihak Dishub Kota Bekasi sendiri, berupa teguran untuk memutar balik dan tidak melewati jalan utama tersebut.
“Sangsi yang sementara ini diberikan berupa teguran untuk memutar balik, kami belum bisa lakukan penilangan karena koordinasi dengan pihak kepolisian belum final,” jelasnya.
Kemudian sangsi yang diberlakukan sejak awal Oktober 2023 ini, terus dilakukan evaluasi secara berkala dalam kurun waktu 2-3 hari secara rutin dalam beberapa Minggu ini.
“Setelah diberlakukan nya sangsi tersebut kami lakukan evaluasi secara berkala, jadi setiap 2 hari atau 3 hari sekali dilakukan evaluasi efektif atau tidak sangsi tersebut,” tuturnya.
Dimana dari sangsi yang diberlakukan memang disampaikan cukup banyak kendaraan bertonase besar yang bandel untuk melewati jalan utama diluar dari jam operasional.
“Contoh 1 atau 2 hari aman gak ada yang lewat tuh mobil tonase besar, tapi setelah itu dihari ke 3 atau 4 kami temukan 2-5 mobil lewat melalui tol yang berbeda. Ini langsung kami tindak untuk memutar balik dan tidak melewati jalan utama,” ucapnya.
Menurutnya sosialisasi secara masif telah berikan kepada kendaraan bertonase besar, untuk tidak melewati jalur utama diluar jam operasional kendaraan.
“Sosialisasi itu udah dilakukan secara masif jadi tidak ada lagi alasan tidak tau sebenarnya, tapi bingung juga karena supir sekarang itu agak sulit untuk diberikan peringatan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak Dishub akan melakukan komunikasi tindak lanjut bersama dengan kepolisian, untuk melakukan sangsi berupa penilangan bagi kendaraan tonase besar yang masih melanggar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa melakukan sangsi tindakan berupa penilangan, tapi saya belum bisa pastikan kapan sangsi penilangan ini dapat diberlakukan karena kami masih terus berkoordinasi,” pungkasnya. (dew)











