RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi belakangan ini tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemanfaatan tanah terlantar. Regulasi itu kelak akan mengatur pemanfaatan lahan yang tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara untuk kemudian dikelola pemkot untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) hingga fasilitas umum.
Pembahasan awal Raperda kemarin dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Bekasi. Hasilnya, Raperda akan mengatur tentang pemanfaatan tanah terlantar yang ada di Kota Bekasi.
“Artinya Raperda ini mengatur legal standing dalam pemanfaatan tanah terlantar,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Kamis (19/10).
Aturan ini, kata Nico, dibuat untuk meminimalisir penguasaan tanah terlantar oleh individu maupun kelompok. Bahkan, objek tanah terlantar ini berpotensi menimbulkan konflik.
Tanah terlantar ini biasanya ditinggal oleh pemilik atau pemegang hak atas tanah tersebut. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang dibiarkan begitu saja atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun termasuk dalam objek tanah terlantar.
“Itu yang kemudian mau kita buat aturan dengan kepentingan lokal kita. Bagaimana tanah-tanah uang terlantar itu diserahkan ke pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, tanah terlantar dalam PP nomor 20 tahun 2021 adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang didapat berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.
Objek penertiban tanah terlantar ini meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah akan menjadi objek penertiban jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Sementara tanah hak milik pribadi akan menjadi objek penertiban jika tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi. (sur)