Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuhan di Gang Bajay Tambun Bekasi jadi Kasus Menonjol

DIAMANKAN: KD alias Ayu Lestari berkumpul dengan para pelaku kejahatan lainnya saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Kamis (2/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 28 pelaku kejahatan dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. Penangkapan puluhan orang itu diungkap dari 12 kasus kejahatan yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasus kejahatan itu meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) seperti begal, pembobolan mini market, dan pembunuhan.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, merinci dari 12 kasus kejahatan terdapat tiga Laporan Polisi (LP) curanmor, empat laporan kasus pencurian dengan kekerasan, empat laporan pencurian dengan pemberatan dan satu laporan pembunuhan.

“Selama Oktober kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana, satu diantaranya sudah dirilis yakni di Polsek Cikarang Utara. Jadi hari ini (kemarin,Red), kami menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari kasus curas, curat, curanmor dan pembunuhan,” katanya saat jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Kamis (2/11).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 12 kasus itu yakni kasus curas terjadi di Desa Sukaresmi Cikarang Selatan, Desa Jayasampurna Serangbaru, Desa Samudrajaya Tarumajaya, dan Desa Cikarang Kota Cikarang Utara.

Kasus Curat di Desa Sukaraya Karangbahagia, Tambun Utara, dan Desa Kedung Pengawas Babelan. Kemudian kasus curanmor juga terjadi di Desa Karangsatria Tambun Utara, Desa Sukarapih Tambelang, dan Desa Cipayung Cikarang Timur. Sedangkan satu kasus pembunuhan terjadi di wilayah Jatimulya Tambun Selatan.

Dari berbagai macam pengungkapan kasus, lanjut Sumarni, terdapat satu kasus yang menonjol yakni pembunuhan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Gang Bajay, Kampung Sasak Jarang, Jatimulya, Tambun Selatan pada Senin (9/10) lalu. Tersangka pembunuhan itu telah diamankan yakni seorang waria berinisial KD alias Ayu Lestari. Sedangkan pelaku lainnya SS kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pembunuhan keji terhadap korban kecelakaan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang memiliki wajah mirip dengan teman kencannya yang tidak membayarnya setelah berhubungan intim. Korban kecelakaan yang diamankan oleh warga di sebuah warung, kemudian mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh pelaku hingga menyebabkan kematian.

“Benar dia adalah korban kecelakaan, kemudian dia diamankan masyarakat ditaruh di warung kemudian sama pelaku ini dipukul dan disekap. Jadi pelaku ini menyangka kalau korban mirip dengan pelanggan yang dia (pelaku,Red) cari,” tambahnya.

Berbagai barang bukti pun telah diamankan pihak kepolisian. Yakni kaos kaki bertuliskan “Bring Me The Horizon”, potongan pakaian, sandal dan kaos oranye. Saat ini, Ayu terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (ris)