Berita Bekasi Nomor Satu

Buntut Konflik SDN Jatiluhur II, Disdik Susun AD ART Komite Sekolah

Sejumlah warga yang mengaku sebagai Komite Sekolah salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Jatiluhur mengadu ke DPRD Kota Bekasi, kemarin. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menyusun aturan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) komite sekolah.

Langkah ini buntut dari adanya orangtua yang mengatasnamakan komite melaporkan kepala SDN Jatiluhur II Kota Bekasi ke komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara kepala sekolah dan komite. Langkah ini diambil sebagai upaya menyelesaikan konflik yang muncul di SDN Jatiluhur II Kota Bekasi.

“Sudah dua kali bertemu, tapi mungkin tidak menemukan kepuasaan, sehingga berlanjut lah ke pihak dewan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (6/11/2023).

Dari hasil pertemuan itu, DPRD Kota Bekasi menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) segera membuat aturan yang bersifat jelas terkait AD ART komite sekolah.

“Saran yang diberikan komisi IV ini kami diminta untuk membuat aturan mengenai AD ART komite, agar tupoksi dan pelaksanaan anggaran bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Di samping penyusunan AD ART, Disdik Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan mediasi antara orangtua atau komite dengan kepala SDN Jatiluhur II Kota Bekasi.

“Mediasi masih akan kami coba lakukan untuk menemukan jalan terbaik, ini sebenarnya hanya kurangnya komunikasi antara komite dan kepala sekolah saja,” jelasnya.

BACA JUGA: Kisruh SDN Jatiluhur II, Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary: Komite dan Kepala Sekolah Harus Paham Tupoksi

Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara kepala sekolah dan komite sekolah. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan seperti yang terjadi dapat diselesaikan secara internal.

“Harus membangun sinergi yang lebih baik lagi, karena komite dan kepala sekolah itu saling berkaitan. Jadi persoalan-persoalan yang memang bisa diselesaikan secara internal maka diharapkan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” terangnya.

Terkait permintaan pergantian kepala sekolah, Warsim menegaskan bahwa pergantian kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata karena permintaan sepihak. Sebagai suatu prosedur, hal ini harus melibatkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini kan permintaan sepihak, kita tidak serta merta bisa melaksanakan, karena pergantian kepala sekolah itu tidak mudah. Harus melalui mekanisme panjang dan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku, tidak bisa secepat itu,” tuturnya.

AD ART yang kini tengah disusun oleh Disdik nantinya akan berlaku pada tingkat satuan pendidikan. Baik itu PAUD, SD, maupun SMP di Kota Bekasi.

“Berlaku bagi satuan pendidikan secara menyeluruh, karena setiap sekolah pasti memiliki komite,” pungkasnya. (dew)