RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan toilet sultan di sejumlah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Lembaga antirasuah ini hanya menyampaikan bahwa satu tersangka bupati yang telah meninggal tanpa menyebut identitasnya serta pejabat pembuat komitemen (PPK).
“Terkait WC Sultan di Bekasi, benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau nggak salah bupatinya yang meninggal, nah kalau satunya lagi PPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Diketahui, bupati Bekasi yang telah meninggal adalah Eka Supriatmaja. Eka meninggal pada 11 Juli 2021.
Dalam pembangunan toilet, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp98 miliar melalui APBD 2020 untuk pembangunan 488 titik toilet di sekolah.
Pembangunan toilet ini direncanakan untuk mendukung siswa menghadapi kebiasaan baru atau tatap muka saat pandemi Covid-19. Biaya untuk satu titik toilet dengan berbagai fasilitas dianggarkan sekitar Rp196 juta sampai 198 juta.
KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus ini.
“Ya saya pernah dimintai keterangan terkait masalah pembangunan toilet untuk sejumlah sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi,” kata MA Supratman, mantan kepala Inspektorat yang saat ini sudah memasuki purna bakti.
Pria yang karib disapa MA ini menuturkan, kala itu dirinya dimintai keterangan tidak terlalu lama oleh penyidik KPK. Yakni tidak sampai dua jam.
”Saya tidak sampai dua dimintai keterangan. Hanya beberapa pertanyaan tapi saya tidak ingat semua ya. Salah satunya adalah pembangunan toilet itu direncanakan untuk mempersiapkan siswa menghadapi sekolah tatap muka setelah sekian lama tidak masuk sekolah. Melainkan harus belajar melalui daring rumah,” ucapnya.(and)