Berita Bekasi Nomor Satu

Tuntut Serahkan PSU ke Pemkot

PSU: Sejumlah anak anak bermain di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. Masyarakat minta lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) di kawasan Galaxy diserahkan dari pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi. RAIZA.SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah pengurus RW, kini giliran Perkumpulan Pemilik Rumah Kantor (Rukan) Grand Galaxy City yang menuntut Prasarana Sarana Utilitas (PSU) diserahkan kepada pemerintah Kota. Pemilik Rukan mengaku telah memperjuangkan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan menyerahkan pengelolaan kawasan kepada lingkungan.

Salah satu anggota Perkumpulan Pemilik Rukan Grand Galaxy City, Wasis Ginanjar mengatakan bahwa ada 1.460 ruko dikawasan RW 02, 18, hingga RW 17. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat terkait dengan lahan PSU tersebut.

Bahkan, mediasi sudah dilakukan dua kali dengan pengembang namun belum juga mendapat titik terang.

“Kita sudah dua kali mediasi (dengan pengembang), jawabannya ya hanya bilang menunggu, terus lagi dicari akar permasalahannya,” kata Wasis, Senin (13/11).

Selama ini, pemilik Rukan dibebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp850 ribu per bulan. Sementara di area lain yang PSUnya telah diserah terimakan ke Pemkot dan dikelola oleh pengurus RW, IPL hanya dibebankan sebesar Rp500 ribu.

Iuran tersebut diantaranya untuk keamanan, kebersihan, fasilitas umum, dan lainnya. Mulai Januari 2024 mendatang, pada pemilik Rukan dibayangi kenaikan uang IPL menjadi Rp1.050.000 per bulan hingga mereka sepakat untuk menunda pembayaran IPL sampai menemukan titik terang.

Ia juga menyebut fakta di lapangan, ia menyebut ada beberapa PSU yang justru dikomersilkan. Saat ini, ia memastikan sudah tidak ada lagi pembangunan oleh pengembang.

“Sudah tidak ada, mereka sudah tinggal menjual 12 atau 11 unit ruko saja sisanya, dan 8 unit rumah, yang lain sudah tidak ada,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan oleh Wasis dan ratusan pemilik Rukan lainnya sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam. Beberapa kebijakan yang dinilai memberatkan dan tebang pilih diantaranya pemilik dilarang untuk merubah bentuk bangunan, tidak diperbolehkan untuk berjualan di pelataran Rukan, tidak boleh memasang kanopi, serta harus membayar sewa untuk dapat memasang Rolling Door.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi pemilik atau penyewa yang datang langsung kepada pengelola dengan catatan membayar biaya tambahan. Padahal, Rukan tersebut sudah dibeli oleh para pemiliknya.

Atas dasar ini, ia bersama dengan beberapa pemilik Rukan dan pengurus RW berencana untuk menjelaskan permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Salah satu poin yang dituntut adalah penurunan IPL, meskipun tuntutan ini dinilai akan sulit terwujud selama masih dikelola oleh pengembang.

“Tapi tetap selama pengembang masih ada disitu saya yakin tidak akan bisa. Salah satu caranya adalah pengambil alihan Fasos Fasum dan diserahkan ke Pemda,” tambahnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E Koswara membenarkan bahwa belum semua PSU diserahterimakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Salah satu alasannya, pengembang masih aktif membangun sehingga serah terima dilakukan bertahap.

Ada beberapa persyaratan baik administrasi maupun teknis yang harus dipenuhi sebelum pengembangan menyerahkan PSU. Pada sisi teknis diantaranya PSU harus diserahterimakan dalam kondisi baik dan terpelihara.

“Serah terima PSU tidak seperti serah terima barang biasa, ada hak dan kewajiban mengikat yang harus dipenuhi dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat dilakukan jika 50 persen properti sudah terjual, serta telah dinyatakan utilitas dalam kondisi baik dan terpelihara setelah dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan kawasan Galaxy, sebagian PSU sudah diserahterimakan. Namun, tidak sedikit juga lahan PSU yang belum diserahterimakan hingga saat ini. Menurutnya, pengembang dapat segera menyerahkan PSU jika persyaratan administrasi maupun teknis sudah terpenuhi.

“Untuk Galaxy belum serah terima semuanya, karena pengembang masih aktif membangun. Jadi serah terima dilakukan bertahap,” ungkapnya.

Jika masyarakat yakin bahwa pengembang tidak lagi melakukan pembangunan, dapat mengajukan surat kepada Pemkot Bekasi untuk dilakukan dikaji dan dilakukan serah terima PSU.

Namun demikian, ia mengapresiasi langkah yang ditempuh warga, ini menunjukkan kepedulian masyarakat terkait dengan PSU. (sur)