Berita Bekasi Nomor Satu

Apakah Persentase Dana Penanganan Stunting pada Alokasi Dana Transfer ke Daerah Tidak Cukup?

Oleh: Kunto Aribowo (Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN Bekasi)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setiap 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai penghargaan dan mengenang jasa-jasa para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia.

Di masa sekarang, untuk menjadi pahlawan tidak harus melalui perang fisik, setiap saat kita bisa melakukan aktivitas yang bernilai kepahlawanan yang berguna bagi masyarakat luas, bangsa dan negara.

Pada saat ini, meskipun Indonesia telah melalui 78 tahun masa kemerdekaan, ternyata kita belum benar-benar merdeka. Masih banyak permasalahan bangsa yang harus kita perangi, antara lain kemiskinan, belum meratanya akses pendidikan, dan permasalahan kesehatan.

Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi saat ini, kita juga masih menghadapi permasalahan kejadian stunting. Definisi stunting sendiri mengalami perubahan.

Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversible akibat asupan nutrisi yang tidak adequat dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).

Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak.

Permasalahan stunting sebenarnya bukan masalah kesehatan saja, tetapi juga terkait masalah lainnya antara lain pendidikan atau kurangnya informasi, serta kemiskinan atau ketidakmampuan ekonomi suatu keluarga dalam memenuhi kecukupan makanan yang bergizi.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan juga telah menetapkan alokasi anggaran untuk mengantisipasi dan menangani masalah stunting ini. Pada 2023, alokasi untuk penanganan stunting didanai di antaranya dari DBH, DAK Fisik, Dana Desa, serta Hibah ke Daerah dengan total diperkirakan sebesar Rp48,85 Triliun atau naik hampir 5 kali lipat dibanding 2022 sebesar Rp8,5 Triliun.

Meningkatnya alokasi TKD untuk penanganan stunting menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani kasus stunting di Indonesia. DAK Fisik merupakan kontributor terbesar dari total alokasi ini yakni sebesar Rp41,8 Triliun.

Jumlah alokasi dana untuk masing-masing desa dalam suatu kabupaten diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sejauh ini sudah bisa menekan angka kejadian stunting. Berdasarkan data di Kabupaten Bekasi 2021 ada di angka 21,5 persen, kemudian pada 2022 turun lagi ke angka 17,8 persen.

Sedangkan di wilayah Kota Bekasi, pada 2022 jumlah anak yang mengalami stunting sebanyak 4.575 anak atau 3,4 persen, sedangkan data 2021 sebesar 7,9 persen.

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kementerian Keuangan, alokasi dana kegiatan khusus pencegahan stunting 2023 untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebagai berikut:

Data pada tabel tersebut menunjukkan bahwa dari 180 desa pada Kabupaten Bekasi, masih terdapat 13 desa yang belum menyampaikan laporan. Dari laporan yang masuk, pada masing-masing bidang/kegiatan, persentase alokasi dana untuk kegiatan khusus pencegahan stunting tidak sampai 10 persen, yaitu 6,44 persen pada Bidang Pembangunan Desa, dan 7,78 persen pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Apakah alokasi dana sejumlah tersebut dianggap belum mencukupi untuk mengantisipasi kejadian stunting di Kabupaten Bekasi? Sebenarnya cukup atau tidak cukup sifatnya relatif. Anggaran yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan kejadian stunting dapat dianggap cukup oleh satu daerah, sementara daerah lainnya menganggap belum cukup.

Pemda diharapkan lebih kreatif memanfaatkan sumber daya asli daerah untuk membiayai pengeluarannya. Kemandirian Pemda dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya akan sangat membantu penanganan masalah kejadian stunting.

Selain alokasi dana, kreativitas Pemda dalam menangani masalah stunting juga diperlukan. Beberapa kantor dinas di wilayah Bekasi yang menangani permasalahan stunting telah mengembangkan program dan inovasi sehingga penanganan kejadian stunting dapat terselesaikan lebih efektif.

Peran serta masyarakat juga diperlukan dalam menangani dan mengantisipasi kejadian stunting. Diharapkan ada pendataan lingkup RT/RW atas potensi kejadian stunting di wilayahnya, dan tindak lanjutnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekitar terhadap keluarga berpotensi/berkejadian stunting.

Semoga peran serta seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dapat mengatasi kejadian stunting khususnya di Bekasi. Sehingga munculnya pahlawan-pahlawan baru dalam berbagai bidang, dapat mewujudkan arti sebenarnya dari kemerdekaan yang dapat kita rasakan secara menyeluruh. (*)

Referensi:

1. Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah, Pengunaan Instrumen Keuangan Daerah untuk Penanganan Stunting di Daerah; https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/07/0d4e0a389be24145a80bf712dbdcf92e_DESAIN_LPEFD_XXXVIII__MEI_2023_.pdf-1.pdf

2. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1388/mengenal-apa-itu-stunting

3. https://www.bekasikota.go.id/detail/pemkot-bekasi-gelar-sejumlah-program-guna-tekan-angka-stunting

4. https://www.bekasikab.go.id/pemkab-bekasi-target-turunkan-stunting-diangka-14-persen

5. Data penyaluran dana desa di wilayah Kabupaten Bekasi dari aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan (diakses di KPPN Bekasi pada tanggal 20 November 2023)