Berita Bekasi Nomor Satu

Hindari Rotasi Mutasi Secara Ekstrem

ILUSTRASI: Sistem alat proteksi kebakaran gedung sepuluh lantai Pemkot Bekasi bakal di cek.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rotasi mutasi pejabat pemerintahan tidak lain tidak bukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Namun, pada tahun politik seperti ini banyak rambu yang harus diperhatikan oleh kepala daerah, terlebih berstatus Penjabat (Pj).

Terkait dengan kewenangan Pj kepala daerah dalam melakukan rotasi mutasi ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 jelas bisa dilakukan. Dengan catatan, mendapat persetujuan tertulis Kemendagri.

Peneliti Kebijakan Publik Institue for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyebut hal ini tertuang dalam pasal 15, ayat 3, Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Atas dasar aturan itu lah maka rotasi ASN dibenarkan dan sah selagi ada persetujuan tertulis dari menteri,” katanya, Kamis (23/11).

Lebih lanjut, Riko mengatakan bahwa rotasi mutasi sedianya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik atau kinerja pemerintahan. Tujuan ini, bisa dicapai jika pemerintah menggunakan Merit Sistem dan melalui peninjauan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Namun, ia mengingatkan agar Pj kepala daerah tidak frontal dalam melakukan rotasi mutasi di tahun politik ini. Pasalnya, aroma politis dalam proses rotasi mutasi dinilai sulit dihindari.

“Atas dasar itu, lebih baik Pj kepala daerah tidak melakukan rotasi mutasi secara frontal dan ekstrim,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyebut bahwa ia tengah memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Meskipun, ia mengaku belum bisa berkomentar terkait dengan kemungkinan adanya rotasi mutasi pejabat.

“Tentu ini menjadi bahan perhatian, evaluasi kita atas kinerja yang dilakukan supaya fair,” ungkapnya.

Ketidakpuasan terhadap kinerja dan kemampuan pejabat juga sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Faisal. Ia menyesalkan permasalahan di lingkungan masyarakat yang saat ini tengah disuarakan oleh anggota DPRD kota Bekasi tidak bisa diselesaikan oleh pejabat di wilayah.

Faisal meminta kepada Pj Wali Kota Bekasi untuk tidak menganggap dirinya sebagai pejabat sementara, dan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi untuk bekerja secara profesional.

“Sehingga kalau mereka (pejabat) memang tidak mampu melaksanakan tugas lebih baik dirotasi saja, atau mundur,” ungkapnya. (sur)