Berita Bekasi Nomor Satu

Desa di Kabupaten Bekasi Dapat Anggaran Sampai Rp7 Miliar per Tahun

ILUSTRASI: Petugas desa beraktivitas di Kantor Desa Cikedokan Cikarang Barat, beberapa waktu lalu. Desa di Kabupaten Bekasi mendapat anggaran yang cukup besar untuk pembangunan wilayahnya. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Desa di Kabupaten Bekasi mendapat anggaran yang cukup besar untuk pembangunan wilayahnya. Rata-rata setiap desa menerima anggaran sekitar Rp4 miliar sampai Rp7 miliar per tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengatakan desa mendapatkan anggaran dari tiga tingkatan pemerintahan.

Yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). Saat ini desa di Kabupaten Bekasi berjumlah 180 desa. Anggaran yang diterima setiap desa berbeda-beda.

“Rata-rata dengan APBD kabupaten, provinsi, dan pusat, Rp4 miliar sampai Rp7 miliar per tahun. Karena tergantung potensi di masing-masing desa,” ujar Atong, Senin (27/11).

Atong menjelaskan, pencarian anggaran desa berlangsung beberapa tahap. Desa yang masuk dalam kategori mandiri mendapatkan pencairan dalam tiga tahap. Sedangkan desa yang tidak termasuk dalam kategori mandiri mendapatkan pencairan dalam dua tahap.

Realisasi anggaran desa ini diatur sesuai dengan rincian dan pedoman yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, anggaran dari APBD dialokasikan untuk pembayaran gaji atau honor.

Selanjutnya, anggaran dari pemerintah provinsi digunakan untuk pembangunan fisik, sementara anggaran dari pemerintah pusat, misalnya, difokuskan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Laporan pengerjaan diserahkan setiap pencarian. Lalu mau ke tahap berikutnya, mereka harus menyerahkan SPJ untuk diverifikasi. Setelah selesai diverifikasi dan memang sudah sesuai baru kita berikan pencairan berikutnya,” ucapnya. (pra)