Berita Bekasi Nomor Satu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual terkait kasus suap ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah bebas dari penjara. Edhy Prabowo sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, dikutip dari jawapos.com.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan bahwa Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 November 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan
Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11).

Edhy Prabowo seharusnya menjalani pidana selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Edhy juga dihukum denda Rp400 juta subsiden enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD 77.000 subsiden tiga tahun penjara, denda dan uang pengganti itu sudah dibayarkan Edhy.

Ditjen PAS memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Namun, selama menjalani pembebasan bersyarat itu Edhy menjadi wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” tegas Edhy.

BACA JUGA: Perusahaan Penyuap Edhy Beroperasi di Rawalumbu

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhkan pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama lima tahun, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpc)