RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi para peserta pemilu padahal proses kampanye sudah berlangsung.
Berdasarkan aturan yang tertera di PKPU nomor 15 Tahun 2023, dimana para peserta pemilu mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas berupa alat peraga kampanye atau sosialisasi dari KPU.
Belum adanya distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi para peserta pemilu di Kabupaten Bekasi, diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Ali menjelaskan, sampai saat ini KPU belum menerima informasi perihal ini. Pasalnya, pendistribusian langsung dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU.
“Kita belum dapat informasi terkait tentang APK calon legislatif. Sehingga sampai saat ini belum ada barang yang didistribusikan ke Caleg-Caleg. Karena itu melalui orang ketiga yang bekerjasama dengan KPU,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan aturan di PKPU, kata Ali, memang setiap peserta pemilu mempunyai hak untuk mendapatkan alat peraga kampanye atau sosialisasi yang difasilitasi oleh KPU. Sementara untuk berapa banyak item yang didistribusikan ke setiap peserta pemilu, tergantung ketersediaan yang ada di wilayah masing-masing.
“Itemnya itu dibatasi sesuai dengan ketersedian yang ada di wilayah masing-masing, terkait anggaran juga nanti menyesuaikan berapa Caleg dalam suatu daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Jadi jumlahnya tidak sama dengan daerah yang lain,” katanya.
BACA JUGA: Sukseskan Pemilu, Pemkab Bekasi Bangun Gudang Logistik KPU
Dalam tahapan kampanye akbar yang berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ini, KPU Kabupaten Bekasi sudah melakukan rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Kesbangpol, seluruh Camat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan beberapa lainnya. Dari hasil rapat tersebut, sudah dipetakan titik pemasangan APK yang tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa maupun kelurahan se Kabupaten Bekasi.
“Titik pemasangan APK ini sudah di SK-kan dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait, seperti partai politik, Bawaslu, Kejaksaan, Polres, dan lain-lainnya,” ucapnya.
Sedangkan untuk titik lokasi kampanye rapat umum, Ali menuturkan, belum bisa disampaikan secara terbuka karena terkait tentang jadwal yang memang belum dibuat. Namun demikian, untuk titik-titik sudah dilakukan mapping secara komprehensif dengan dasar data pada Pemilu 2019 lalu. Kondisi seperti ini sama dengan yang terjadi di KPU kota maupun kabupaten lainnya se Jawa Barat.
Dirinya menambahkan, kampanye di bagi beberapa metode sesuai aturan di PKPU, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, diskusi, edukasi pemilih yang dilakukan oleh calon legislatif. Namun dalam bentuk kampanye rapat umum hanya dilakukan oleh Capres-Cawapres. Sehingga berbeda antara kampanye calon legislatif dan Capres-Cawapres.
“Terkait kampanye yang memakai tempat umum hanya Capres dan Cawapres saja. Kita belum dapat informasi lanjutan dari KPU RI terkait tentang jadwal dan titik untuk dilakukan kampanye di tempat atau rapat umum. Jadi baru hanya titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya sejak awal sudah mempersiapkan diri dalam tahapan kampanye yang sudah di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Saya sudah menginstruksikan kepada pengawas seluruh jajaran untuk siap secara fisik dan mental, dalam melaksanakan tugas di tahapan pengawasan kampanye,” katanya.
Perihal berkaitan soal titik lokasi untuk kampanye sudah ditentukan, khususnya berkaitan pemasangan alat peraga kampanye. Dalam konteks kampanye rapat umum memang dilaksanakan selama 21 hari hari. Mulai dari 21 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Ini nanti, mungkin KPU akan menyusul berkaitan soal penetapan lokasi mana saja yang boleh digunakan dalam kampanye rapat umum. Jadi kalau sekarang baru ditetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye saja,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai fasilitas APK dari KPU untuk para peserta pemilu, Akbar menyampaikan, itu sudah ada di dalam aturan, memang dari sebelum tahapan kampanye akbar berlangsung, KPU harus sudah mempersiapkan.
“Setahu saya itu ada dalam aturan, para peserta pemilu difasilitasi oleh KPU, salah satu mengenai APK. Itu sebelum kampanye dimulai, mestinya KPU sudah siap,” katanya.
Tahapan kampanye akbar pemilu 2024, pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Kemudian 21 Januari-10 Februari 2024 kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Lalu 11-13 Februari 2024 masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 pemungutan suara serentak Pemilu. (pra)