Berita Bekasi Nomor Satu

Fasos Fasum Grand Galaxy Belum Diserahkan, DPRD: Pemda Dapat Ambil Paksa

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mendesak Pemkot Bekasi bersikap tegas terhadap pengembang bandel tak kunjung menyerahkan prasarana sarana dan utilities (PSU) perumahan ke Pemkot Bekasi.

Pasalnya, kata anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi itu, penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke pemerintah daerah telah diatur dalam Permendagri No 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan pemukiman.

“Di Kota Bekasi, Permendagri No 9 tahun 2009 itu diturunkan dalam bentuk Perda No 5 tahun 2021 tentang penyediaan dan penyerahan PSU,” ungkap anggota dewan yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: Warga Grand Galaxy Mengadu ke DPRD Kota Bekasi, Keluhkan Pengelolaan Fasos Fasum Amburadul

Nico, biasa disapa mengatakan, dalam pasal 11 ayat 2(c) tentang kriteria prasarana sarana umum dan utilities yang diserahkan pihak perumahan telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama selama enam (6) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.

“Kita lihat pembangunannya sudah 95 persen. Sejak tahun 1996 sampai sekarang, saya kira belum sampai 20 persen PSU yang diserahkan ke pemda. Ini sudah lama banget,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut Nico, dengan melihat kondisi saat ini, DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pemda dalam hal ini Distaru, mengambil tindakan tegas atas fasos fasum yang belum diserahkan pengembang ke pemda.

BACA JUGA: Soal Fasos Fasum Grand Galaxy, Distaru Minta Pengelola Segera Serahkan PSU

“Kalau tidak (diserahkan) pemerintah dapat ambil paksa saja. Dan itu pengembang harus disanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nico.

Nico juga menduga ada perubahan siteplan terkait pembangunan foodcourt dan fasos fasum yang disinyalir disalahgunakan pengembang. Dan proporsi fasos fasum yang ada kurang dari 40 persen.

“Kita sinyalir 40 persen PSU yang seharusnya milik masyarakat itu,  kurang dari 40 persen. Pemda juga harus segera mengecek kembali, apakah benar sudah 40 persen,” ungkap Nico.

Hal ini dilontarkan Nico merespons aspirasi warga Grand Galaxy yang mengeluhkan pengelolaan fasos fasum oleh pengembang ditengarai amburadul dan belum diserahkan ke Pemkot Bekasi. Warga mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kota Bekasi, Senin (4/12/2023) di ruang aspirasi lantai 3 gedung DPRD Kota Bekasi. (pay)