Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan Hukum Kasus Perundungan Berujung Diamputasi di Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi telah menetapkan satu  anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap Fatir Arya Adinata (12). ABH berinisial L (12), teman Fatir saat bersekolah di SDN 9 Jatimulya.

“Sudah ada tersangka anak, satu. Iya (teman sekolah) waktu kejadian. Kita sebut ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Kamis (7/11/2023).

Selanjutnya, Hotma mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

“Segera setelah bekas dinyatakan rampung pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan tersangka,” pungkasnya.

BACA JUGA: Fatir Arya Adinata Korban Perundungan Berujung Diamputasi di Bekasi Meninggal  

Akibat dugaan perundungan pada Februari 2023, Fatir mengalami cidera yang mengakibatkan diagnosis kanker tulang. Ia akhirnya menjalani amputasi kaki kiri di RS Dharmais Jakarta.

Setelah diizinkan pulang pada 16 November 2023, kondisi Fatir perlahan menurun. Dua hari di rumah, ia kembali dibawa ke RS Ananda Bekasi, kemudian dirujuk kembali ke RS Dharmais.

Dua hari setelah itu, Fatir diizinkan pulang, tapi kondisinya semakin memburuk. Pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB, Fatir dinyatakan meninggal di RS Hermina Bekasi. Jenazahnya dimakamkan di TPU Padurenan Mustikajaya Kota Bekasi. (oke)