RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemkot Bekasi terus didesak segera menarik lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Grand Galaxy, Bekasi Selatan. Sikap tegas itu mesti pemkot karena pengembang Grand Galaxy tak jua kunjung menyerahkan dua fasiltas tersebut.
Desakan itu diungkap Komisi I DPRD Kota Bekasi saat melakukan uji petik, kemarin, Kamis (21/12). Dalam uji petik tersebut, sejumlah anggota jajaran Komisi I yang ditemani aparatur wilayah melakukan pertemuan dengan warga dan pengelola Grand Galaxi di depan kantor pemasaran.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyampaikan, saat ini banyak sekali fasos fasum di Kota Bekasi yang terbengkalai karena tidak dilakukan perawatan oleh pengembang. Belum lagi dengan bermunculannya bangunan liat di lahan milik pemkot tersebut,
Dalam pertemuan itu, pihak pengelola siap melakukan serah terima dan tidak keberatan bila Pemkot Bekasi melakukan penertiban di areal fasus fasumnya. proses serah terima Fasos Fasum harus berjalan.
“Tadi sudah dikasih pilihan, seandainya SOP standar sudah dilakukan tapi tidak diindahkan, maka diambil SOP selanjutnya yaitu penarikan sepihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Faisal menyebut pengelola yang ikut dalam pertemuan tersebut hanya mengelola kawasan ruko. Berdasarkan keterangan yang diterima, saat ini hanya 20 dari total ribuan bangunan Ruko yang belum terjual.
Pengelola berjanji pengelolaan kawasan Ruko akan diserahkan kepada warga setelah 20 unit tersebut sudah terjual. Faisal menegaskan Pemkot Bekasi tidak boleh lagi hanya menunggu pengembang menyerahkan Fasos Fasum.
“Hari ini kita minta peran aktif pemerintah, jadi pemerintah hari ini tidak boleh lagi menunggu, harus ada peran aktif demi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Penarikan paksa bisa dilakukan oleh Pemerintah jika pengembang tidak kunjung menyerahkan Fasos Fasum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan lahan Fasos Fasum ditarget selesai pada awal tahun 2024.
“Kami beri waktu, Januari fasos fasum Perumahan Grand Galaxy sudah diserahkan ke Pemkot Bekasi,” desak Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E Koswara yang juga ikut dalam uji petik kemarin menyampaikan bahwa pihaknya mendorong PT Taman Puri sebagai pengembang menyerahkan seluruh lahan Fasos dan Fasum kepada Pemkot Bekasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, Fasos Fasum sudah bisa diserahkan jika pembangunan sudah terealisasi lebih dari 50 persen.
“Kalau kita mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2021 itu sudah bisa dilakukan serah terima,” katanya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat kepada pengembang, lantaran dalam uji petik kemarin hanya hadir perwakilan pengelola. Ia menyebut perwakilan pengelola tersebut tidak bisa memutuskan apapun, termasuk mengambil keputusan terkait dengan penyerahan Fasos Fasum.
“Kita akan bersurat kepada pengembang untuk secepatnya Meraka melakukan serah terima. Kita akan inventarisir mana yang sudah bisa diserahterimakan, mana yang belum, tentunya kita akan pelajari semuanya,” tambahnya.
Diketahui, permasalahan ini kembali mencuat setelah warga cluster maupun Ruko yang ada di kawasan Grand Galaxy mengadukan hal ini kepada DPRD Kota Bekasi. Pada saat rapat antara warga, Pemkot, dan komisi I di kantor DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu, pengembang juga tidak hadir. (sur)