RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bakal melakukan konfirmasi ke pihak PT Pertamina (Persero) soal kompensasi Rp50 ribu yang diberikan bagi warga sekitar lokasi temuan sumber minyak dan gas (migas) baru di Kampung Gubug Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.
Dani mengakui telah mencari informasi mengenai kompensasi Rp50 ribu per bulan untuk satu keluarga yang diberikan oleh pihak Pertamina bagi warga terdampak debu akibat truk pengangkut tanah saat proses pengurukan lokasi pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001.
“Saya infonya masih belum fixed. Menurut camat memang demikian, tapi menurut Pertamina angkanya bervariasi,” ujar Dani.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menemui langsung manajemen Pertamina untuk mengonfirmasi kompensasi tersebut.
“Karena itu besok (hari ini,Red) saya mau mengunjungi lagi lokasi pengeboran dan akan melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Pertaminanya,” ucap Dani.
Kompensasi dari perusahaan pelat merah itu diberikan kepada sekitar 200 kepala keluarga (KK) di RT 02 RW 02 Desa Sukawijaya. Setiap keluarga mendapatkan kompensasi sebesar Rp50 ribu per bulan sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2023.
Namun pada Agustus hingga kini kompensasi tidak diberikan lagi meskipun proyek eksplorasi masih berlangsung dan dampak aktivitas pengeboran masih terus dirasakan oleh warga sekitar mencakup kebisingan, debu, dan getaran dari mobilisasi kendaraan milik Pertamina.
Belakangan diketahui, PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina berhasil membuktikan tambahan sumber daya hidrokarbon dari pengeboran sumur eksplorasi tersebut. (pra)
BACA JUGA: Warga Sekitar Lokasi Sumber Migas Baru di Tambelang Bekasi Terima Kompensasi Rp50 Ribu Per Bulan