Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib 3 Pejabat Pemkot Bekasi Usai Ditahan Kejari Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, saat memberikan arahan kepada ASN pada apel pagi, Senin (13/11/2023). FOTO: HUMAS PEMKOT BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan 3 pejabat Pemkot Bekasi dalam kasus dugaan korupsi alat berat dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 22 miliar lebih.

Merespons penahanan 3 pejabat itu, salah satunya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berinisial YY, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Secara transisi pimpinan kedinasan akan berpengaruh. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA: Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup, Segini Kerugian Negaranya

Terkait status kepegawaian YY sebagai kepala dinas Koperasi dan UMKM saat ini, Pj Wali Kota mengatakan pihaknya mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 53 ayat 2.

“Pemberhentian sebagai ASN, bukan jabatannya saja,” ungkap Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad.

Seperti diberitakan, Kejari Kota Bekasi menahan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan koruosi alat berat, Kamis (4/1/2024) malam. Keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bekasi, 10 Camat, 1 Kadis, 1 Pimpinan Cabang Bank BUMD Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Empat tersangka itu, satu orang mantan kepala dinas LH yang juga kepala dinas Koperasi dan UMKM (YY), mantan kabid dinas LH (TY), kasi dinas LH (DA) dan direktur dari pihak ketiga (IP).

Keempat tersangka terjerat kasus korupsi alat berat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar. Alat berat tetsebut yaitu eksavator dan bulldoser.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi membenarkan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi alat berat itu pada Kamis malam.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Panggil Camat “Pamer” Jersey Nomor 2, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Penetapan tersangka ini baru hari ini kita tetapkan. Sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Karena cukup bukti, maka kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan kejaksan dibawa ke Lapas Bulak Kapal,” kata Yadi, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (4/1/2024) malam.

Keempat tersangka terjerat kasus korupsi alat berat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar. Alat berat tetsebut yaitu eksavator dan bulldoser.

Empat tersangka ini, lanjut dia, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. (pay)