RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, Damin Sada, menuntut agar ada pihak yang menerima sanksi soal foto “pamer” jersey nomor punggung 2 yang dilakukan oleh camat dan aparatur Pemkot Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga karena diduga melangggar netralitas ASN.
“Tuntutannya harus ada yang kena sanksi di situ, apakah camatnya diberhentikan, digeser ditempat yang terendah lagi,” ujar Damin Sada.
Hal itu dikatakan Damin Sada kepada wartawan saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (5/1/2024). Dalam kasus ini, Penjabat Wali Kota Bekasi diminta harus turut ikut bertanggung jawab sebagai pemimpin kepala daerah.
Damin menyoroti bahwa jika Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamar tidak tahu menahu sebagai atasan, seharusnya dia mengakui kesalahan anak buahnya. Jika Pj tidak berani menindak camat, Damin berpendapat bahwa Pj harus mengambil konsekuensi dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Nah kalau seandainya memang katanya Pj engga tahu menahu, berarti dia sebagai atasan dia, salah kan, masa anak buah berbuat salah dia engga tau, iya engga?
“Kalo memang dia (Pj) engga berani menindak camat, berarti dia yang harus ngalah. Yang harus berhenti jadi Pj,” imbuhnya.
Jersey itu belakangan diketahui diberikan oleh sponsor dari pihak bank. Damin juga mendesak sanksi bagi pihak perbankan tersebut.
“Ya mungkin pihak bank bjb juga harus kena sanksi juga. Saya engga tau dah menurut UUnya saya engga tahu. Tapi kan engga boleh seperti itu, apakah nomor 2 ini dari bank bjb nya atau kelakuan tengil camatnya, itu yang harus diselidikin. Jadi harus ada yang bertanggung jawab, jangan maaf maaf,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu kita ada mekanisme nya untuk menangni penanganan pelanggaran bagaimana. Jadi harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya. (oke)











