Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum 3 ASN Tersangka Korupsi Alat Berat

Tersangka kasus dugaan korupsi alat berat ditahan Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. Foto ist/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan tidak ada bantuan hukum bagi 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi alat berat.

“Tidak ada bantuan hukum dari Pemkot. Maka dari itu para tersangka didampingi lawyer. Kita hanya memantau saja, kalau kasus Tipikor kita tidak memberikan bantuan hukum,” tegas Gani saat ditemui awak media, Senin (8/1/2024).

Seperti diberitakan, 3 ASN di Pemkot Bekasi, termasuk kepala dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) berinisial YY yang juga mantan kepala dinas Lingkungan Hidup dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur bersama mantan kabid (DA) dan kasie di LH, berinisial TY, serta satu pihak ketiga sebagai kontraktor, Kamis (4/1/2024) malam.

BACA JUGA: Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup, Segini Kerugian Negaranya

Keempatnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat berat dari Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 sebesar Rp 22 miliar lebih. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 5 miliar lebih.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad juga mengaku terbuka kepada Kejari Bekasi jika ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi ini.

“Kalau diperlukan, Kejari Bekasi kami persilahkan untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” tandasnya. (pay)