Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar Disetop Bawaslu, Ketua GMNI Minta Publik Cerdas

KANTOR SEKRETARIAT TETAP: Kantor sekretariat tetap Bawaslu Kabupaten Bekasi di Desa Karangasih Cikarang Utara, Senin (26/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pelanggaran netralitas terhadap Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, yang diduga mempromosikan sang istri, Nunung HS yang merupakan Caleg asal PPP disetop Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi unsur.

Keputusan berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini dipertanyakan oleh DPC GMNI Kabupaten Bekasi .

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, dianggap tidak memenuhi unsur.

“Kita sudah melaksanakan proses penanganan pelanggaran dari 14 Desember 2023 sampai 5 Januari 2024, sudah beres semua, termasuk keterangan-keterangan ahli pidana maupun bahasa. Kemudian semuanya sudah kita bahas bersama Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan, ada beberapa hal yang memang tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Senin (8/1/2024).

BACA JUGA:   Bawaslu Periksa Sepuluh Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar

Pertama, menurut ahli bahasa, kalimat tersebut hanya informasi bukan ajakan. Kedua, ahli pidana menyebut bahwa Suryadi dalam sosialisasi dan kampanye pernah mempromosikan Caleg lain, meski tidak dalam satu kegiatan. Dengan keputusan ini, kata Oenk, kasus pelanggaran netralitas dianggap ditutup.

“Jadi tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Karena di Pasal 490 ada yang tidak memenuhi unsur,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda, menyarankan agar publik lebih cerdas dalam menilai keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Setiamekar, Suryadi.

BACA JUGA: Kontestasi Pileg Dapil Tambun Selatan Memanas, Kades Setiamekar Diduga Langgar Netralitas

Hal ini tidak terkait dengan pihak tertentu, melainkan muncul karena pernyataan Bawaslu sebelumnya yang menyinggung dugaan pelanggaran pemilu, termasuk video sambutan yang bersangkutan

“Saya menyarankan publik yang cerdas-cerdas menilai bagaimana keputusan Bawaslu. Karena keputusannya berbeda dari statement awal. Saya menyarankan publik menilai, bahwa Bawaslu ini masuk angin apa tidak. Biar publik yang menilai,” tukasnya.

Terkait kredibilitas Bawaslu, Nugi menegaskan bahwa ini merupakan jaminan penting. Bawaslu, sebagai lembaga pengawasan ad hoc, harus tetap tegak lurus sesuai konstitusi. Oleh karena itu, perlu berhati-hati saat menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Saya mempertanyakan tim dari kajian Bawaslu, dalam hal ini Gakkumdu yang terlalu cepat memberikan statement bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa. Ini adalah bagian dari nama baik peserta Pemilu dan Kepala Desa. Lalu itu bagaimana?,” ungkapnya.

“Jangan sampai Bawaslu seenaknya. Saya menyarankan ketika ada dugaan-dugaan, yang memang bermuara keputusan itu bersalah atau pelanggaran, Bawaslu harus hati-hati. Bukan berarti saya mendikte Bawaslu sebagai penegakan hukum, tapi ini menyangkut nama baik peserta Pemilu dan Kepala Desa,” sambungnya. (pra)